Aksi
Kampanye
Kampanye
Aksi
Kabar Basis
‹
›
Kampanye
Ekspresi
Solidaritas
Artikel
SEKBER BURUH TV
![]() |
| Kekerasan oleh aparat |
SEKBERBURUH, BEKASI - Perjuangan buruh kabupaten Bekasi yang memperjuangkan upah dan menolak kenaikan BBM memakan korban oleh tindakan represif Polisi. Sedikitnya 15 buruh digelandang ke pos dan kantor polisi, puluhan buruh dipukuli serta motornya dirusak pada aksi hari Jumat, 21 November 2014.
Kejadian refresif ini terjadi saat ribuan buruh sedang melakukan Aksi Protes besar-besaran dengan melakukan Stop Produksi dan keluar dari pabrik-pabrik sebagai bentuk protes atas lambannya penentuan UMK Kab.Bekasi tahun 2015. Disamping lambannya penentuan UMK, aksi protes ribuan buruh tersebut juga karena sikap DEPEKAB (Dewan Pengupahan Kabupaten) dari Unsur Pemerintah yang disinyalir angka UMK usulan mereka hanya di angka 2,7Jutaan. Padahal tuntutan buruh atas UMK Kab.Bekasi tahun 2015 sebesar 3,3jutaan.Dari pantauan lapangan terlihat Buruh yang melakukan aksi protes di berbagai tempat diantaranya di Kawasan EJIP, Pemda Bekasi, Kawasan MM2100, Kawasan Jababeka, dan beberapa titik di Kab.Bekasi mendapatkan balasan tindakan represif dari Kepolisian. Tindakan tersebut terlihat dari pengrusakan motor-motor buruh yang sedang terparkir di depan-depan pabrik, penyerangan terhadap beberapa buruh, serta penangkapan terhadap puluhan buruh.
Selanjutnya atas kejadian ini semua pimpinan organisasi buruh melakukan protes keras terhadap pihak Kepolisian, apa salah dari rekan-rekan buruh..? Kalau toh pun dianggap unjuk rasa, maka harusnya hanya cukup dibubarkan. Terus kenapa buruh yang hanya duduk-duduk di depan pabrik mereka diserang Polisi, motornya dirusak oleh oknum-oknum Polisi yang bertugas..?
"Kami protes dan mengecam tindakan Oknum Kepolisian yang melakukan penyerangan terhadap beberapa buruh yang hendak pulang dari aksi di Pemda. Mereka naik mobil komando, mobil sound tersebut juga tidak menghidupkan pengeras suara, kenapa tiba-tiba Polisi menyergap mereka, menyerang mereka, melakukan pemukulan, dan menangkap kami ke Polres. Apa salah kami..?," teriak Roni marah.
Seperti diketahui 5 orang di mobil tersebut yang ditangkap dan diperiksa (di BAP) di Polres adalah Budi Lahmudi, Jefri, Hadi Maryono, Nur Waluyo,dan Priyanto, yang sebelumnya pengakuan mereka saat sebelum dibawa ke Polres mereka diserang, ditendang, dan dipukul oleh oknum Polisi saat melintas di Jl.MH Thamrin Lippo Cikarang. Ini kan sangat aneh, apakah memang ada unsur provokasi, unsur anarkis atau pengrusakan mereka lakukan? Mereka ini kan hanya lewat melintas saja, apa salah mereka? Yang ada malah sebaliknya, Oknum Polisi melakukan penyerangan dan pengeroyokan terhadap 5 orang tersebut sebelum ditangkap dan dibawa ke Polres. Seharusnya kan oknum Polisi yang melakukan penyerangan tersebut yang diperiksa, bukan buruhnya.
Atas kejadian tersebut beberapa organisasi sudah mengeluarkan pernyataan resmi kepada Kapolda Metro Jaya agar mengusut tuntas pelaku kekerasan, penyerangan, dan pengrusakan motor-motor yang dilakukan oleh oknum kepolisian kepada buruh. Tindakan oknum aparat ini harus di proses hukum demi tegaknya wibawa hukum dan keadilan di negeri ini.
Beredar pula pesan berantai di Blackberry Messanger (BBM), ada tujuh buruh yang ditangkap. Mereka adalah A Mattalunru Marala, Nugraha Ramdan, Nono Kartono, Didit Purwanto, Yodi Hastanto, Taufik Susanto, dan Susilo Eko Purwanto yang dibawa ke Mapolda Metro Jaya. Tapi sebenarnya di lapangan lebih dari itu.
Salah seorang buruh yang ditangkap, Amin, buruh yang bekerja di salah satu pabrik di kawasan Jababeka. Kini ia sudah dilepaskan, namun dirinya masih ingat saat diinjak-injak oleh aparat polisi.
“Kita jangan patah semangat dalam menuntut hak kita, meskipun mengalami hambatan yang demikian besar,” katanya, saat dijenguk di rumahnya oleh rekan-rekannya.
Massa Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) sempat bertahan dan melakukan aksi teatrikal di perempatan EJIP. Namun, semua massa berhasil dihalau mundur oleh aparat kepolisian saat jam 6 sore.
Dengan menggunakan motor, polisi berkeliling kawasan dan rombongan massa yang ditemui di tengah jalan dibubarkan paksa. Cara ini berhasil membuat massa terpencar dan kebingungan, sehingga kekuatan buruh melemah. Buruh juga belum berhasil menghentikan produksi secara signifikasi (besar-besaran), bahkan buruh masih banyak yang meminta di-sweeping.
Solidaritas
![]() |
| Aksi Frontjak bersama Sekber Buruh dan Komite Politik Alternatif di DPRD DKI |
SEKBER, Jakarta - Merasa aspirasinya diacuhkan PT Taman Impian Jaya Ancol (TIJA), puluhan pengemudi taksi yang tergabung dalam Front Transportasi Jakarta (Frontjak), Senin (9/6/2014), mendemo DPRD DKI Jakarta.
Mereka mendesak para wakil rakyat agar turun tangan mengatasi kebijakan PT TIJA yang dinilai merugikan mereka, dan sarat aroma kolusi.
“Kami dikenai tarif Rp20 ribu untuk sekali masuk Ancol, tapi aturan ini nggak berlaku untuk taksi Blue Bird dan Ekspress,” tegas Rudi, koordinator Frontjak, di sela-sela aksi demo yang mereka gelar di depan gedung DPRD DKI, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat.
Dari penjelasan para demonstran ini diketahui, pada April silam, tiba-tiba PT TIJA memberlakukan kebijakan pengenaan biaya masuk Rp20 ribu bagi taksi non Blue Bird dan Express.
Alasan pemberlakuan itu tak jelas dan tidak disosialisasikan dahulu. Sebelumnya, mereka bebas keluar masuk untuk mengangkut dan menurunkan penumpang.
“Kami sudah demo di Ancol, tapi nggak ada tanggapannya, karena sampai sekarang kebijakan itu masih berlaku. Makanya kami demo ke sini dengan harapan DPRD turun tangan, dan TIJA menghapus kebijakan itu,” kata Rudi lagi.
Para sopir taksi ini yakin, ada kolusi antara TIJA dengan manajemen Blue Bird dan Express karena hanya kedua perusahaan itu yang tidak dikenai kebijakan. Tujuannya jelas, memonopoli penumpang yang berwisata ke Ancol.
Di sisi lain, Presidium Sekretaris Bersama Buruh, Sultono, mengungkapkan, nasib serupa dialami para pedagang kecil yang berusaha di areal rekreasi Ancol.
“Mereka dikenakan pungutan jutaan rupiah setiap bulan,” katanya.
Sultono berharap, Pemprov DKI tidak boleh tutup mata atas kejadian ini karena ini menyangkut hajat hidup warga yang mengais rejeki di lokasi wisata milik Pemprov DKI itu .(terbit di citraindonesia)
Solidaritas
![]() |
| Solidaritas Buruh |
SEKBERBURUH, KOREA - Selasa depan menandai akhir dari tahun pertama di kantor untuk President Korea Selatan Park, Geun-hye.Pada hari itu, konfederasi serikat buruh Korea Selatan (KCTU) akan mengadakan "pemogokan rakyat" nasional bersama-sama dengan gerakan sosial yang lebih luas termasuk organisasi petani, kaum miskin kota, penjaga toko kecil, mahasiswa, dan pemuda.
Mereka akan berbaris di bawah slogan "Setelah satu tahun di bawah Pemerintah Park, kita tidak tahan lagi!"
Hak asasi manusia dan serikat pekerja telah diserang dan demokrasi di negara ini telah dirusak sejak Park berkuasa.
Mengorganisir pemogokan di Korea Selatan bagi President Park adalah semakin berbahaya. Represi menjadi norma. Serikat pekerja berada di bawah serangan.
Serikat Pekerja Guru Korea Selata dinyataka tidak sah dan Serikat Pekerja Karyawan Korea Selatan ditlak pendaftarannya. Gedung serikat pekerja digerebek. Ada sebelas pemimpin serikat buruh di balik jeruji besi saat ini, beberapa dari mereka masih menunggu persidangan, beberapa sudah divonis. Empat baru saja ditebus untuk sidang nanti.
Demi solidaritas dengan 15 pemimpin serikat yang penjara atau dalam jaminan, KCTU dan gerakan serikat buruh global menyerukan pembebasan semua aktivis serikat buruh yang dipenjara.
Itu sebabnya Konfederasi Serikat Buruh Internasional telah meluncurkan kampanye baru ini pada LabourStart:
Ini akan membawa Anda kurang dari satu menit untuk menunjukkan dukungan Anda untuk saudara-saudara kita di garis depan dalam perjuangan untuk demokrasi di Korea.
Setelah Anda menandatangani kampanye, jangan berhenti di situ – sebarkan kepada rekan kerja dan anggota serikat.
Solidaritas
Petisi oleh
Jawa Barat, Indonesia
Asia Pulp And Paper, Linda Wijaya-APP Director
Asia Pulp And Paper, Aida Greenbury-APP Director
Ditulis dalam Bahasa Indonesia dan Inggris - Written in Bahasa and English
Bahasa
Serikat Pekerja Kertas Pindo Deli (SPKPD) memutuskan untuk mogok kerja pada tanggal 27 Februari – 28 Maret 2014 akibat gagalnya perundingan dengan PT. Pindo Deli Karawang Mills yang berlokasi di Karawang, Jawa Barat, Indonesia.
Serikat Pekerja menuntut sistem pengupahan yang adil meliputi upah minimum kelompok usaha, upah sundulan, tunjangan masa kerja, tunjangan jabatan dan penilaian kinerja akhir tahun. Sementara perusahaan ingin agar kenaikan upah sama bagi seluruh pekerja tanpa memperhatikan masa kerjanya.
Rencana mogok kerja ini mendapat perlakuan yang patut diduga sebagai intimidasi dimana muncul kampanye hitam agar pekerja tidak mengikuti mogok kerja, penurunan bendera serikat pekerja oleh keamanan perusahaan dan penyebaran TNI serta Polisi di lingkungan perusahaan.
PT. Pindo Deli Pulp And Paper Karawang Millss adalah salah satu perusahaan dibawah Asia Pulp And Paper (APP), Sinarmas Group. APP adalah salah satu perusahaan pulp dan kertas terbesar didunia dengan kapasitas lebih dari 19 juta ton pertahun dan memasarkannya di lebih dari 120 negara.
Mogok kerja ini didukung solidaritas buruh nasional dan internasional diantaranya Aliansi Besar Karawang (ABK) dan Aliansi Jawa Barat (Al-Jabar) serta afilasi dari SPKPD yaitu Federasi Serikat Pekerja Pulp dan Kertas Indonesia (FSP2KI), Konfederasi Serikat Nasional (KSN) dan IndustriALL Global Union.
Dukungan anda untuk memperjuangkan keadilan sistem pengupahan ini sangat berarti bagi terpenuhinya keadilan atas upah pekerja.
English
Pindo Deli Paper Workers Union ( SPKPD ) decided to strike on February 27 - March 28, 2014 due to the failure of negotiations with PT . Pindo Deli Karawang Mills located in Karawang , West Java , Indonesia .
Unions demand a fair wage system includes minimum wage group, lenght of service allowance , position allowance ,and annual performance . While companies want the same wage increase for all workers regardless of their working lives .
The strike plan treated reasonably suspected as a black campaign and intimidation that workers do not follow the strike , a decrease in the union's flags by security , and military and police deployed around the factory.
PT . Pindo Deli Pulp And Paper Karawang Millss is one of the companies under Asia Pulp And Paper ( APP ), Sinarmas Group . APP is one of the largest pulp and paper companies in the world with a capacity of more than 19 million tons per year and marketed in more than 120 countries .
The strike was supported national and international labor solidarity as Karawang Great Alliance (ABK) and the West Java Alliance (Al- Jabar) and SPKPD affiliated the Indonesia Federaion of Pulp and paper Workers Union ( FSP2KI) , National Confederation (KSN), and IndustriALL Global Union.
Your support is meaningful for workers' right .
------------------------------------------------------------
Untuk:
Asia Pulp And Paper, Linda Wijaya-APP Director
Asia Pulp And Paper, Aida Greenbury-APP Director
Asia Pulp And Paper, Linda Wijaya-APP Director
Asia Pulp And Paper, Aida Greenbury-APP Director
Sehubungan dengan gagalnya perundingan kenaikan upah di PT. Pindo Deli Pulp And Paper Karawang Mills, maka mogok kerja yang akan dilakukan oleh rekan kami Serikat Pekerja Kertas Pindo Deli (SPKPD) adalah sah berdasarkan regulasi di Indonesia dan standar-standar perburuhan yang berlaku secara internasional. Oleh karena itu semua pihak dilarang menghalang-halangi dan melakukan intimidasi terhadap mogok kerja yang sah ini.
Demi hubungan Industrial yang adil dan setara maka kami memberikan segala dukungan terhadap mogok kerja ini.
Kami sangat berharap Asia Pulp And Paper (APP) dapat melakukan inisiatif agar gagalnya perundingan ini dapat teratasi dengan mengakomodir usulan yang disampaikan SPKPD-FSP2KI yang merupakan aspirasi dari seluruh anggotanya.
English
In connection with the failed negotiation wage increases in PT. Pindo Deli Pulp And Paper Karawang Mills , the strike will be carried out by our colleagues Pindo Deli Paper Workers Union (SPKPD) is legal under Indonesian regulations and international labor standards . Therefore, all parties are prohibited from obstructing and intimidation against the legitimate strike.
We support this strike.
We sincerely hope that Asia Pulp And Paper (APP) to undertake initiatives that the failure of these negotiations can be resolved by accommodating SPKPD-FSP2KI demands which is the aspiration of all its members.
Demi hubungan Industrial yang adil dan setara maka kami memberikan segala dukungan terhadap mogok kerja ini.
Kami sangat berharap Asia Pulp And Paper (APP) dapat melakukan inisiatif agar gagalnya perundingan ini dapat teratasi dengan mengakomodir usulan yang disampaikan SPKPD-FSP2KI yang merupakan aspirasi dari seluruh anggotanya.
English
In connection with the failed negotiation wage increases in PT. Pindo Deli Pulp And Paper Karawang Mills , the strike will be carried out by our colleagues Pindo Deli Paper Workers Union (SPKPD) is legal under Indonesian regulations and international labor standards . Therefore, all parties are prohibited from obstructing and intimidation against the legitimate strike.
We support this strike.
We sincerely hope that Asia Pulp And Paper (APP) to undertake initiatives that the failure of these negotiations can be resolved by accommodating SPKPD-FSP2KI demands which is the aspiration of all its members.
Salam,
[Nama Anda]
[Nama Anda]
Untuk dukungan solidaritas oetisi ini bisa langsung KLIK DISINI
Solidaritas
![]() |
| Aksi Solidaritas untuk Kartika |
SEKBERBURUH, HONGKONG - Sebelum bekerja ke Hongkong, Erwiana adalah gadis yang periang dan tentu saja keinginan dia untuk bekerja ke luar negeri adalah demi meningkatkan kesejahteraan dan melanjutkan pendidikan di universitas dan bukan untuk diperlakukan semena-mena seperti budak.
Erwiana baru bekerja sekitar 8 bulan namun kini dia terbaring sakit dengan luka serius dikepala dan sekujur tubuhnya. Menurut pengakuannya, hampir setiap hari dia mengalami penyiksaan fisik dan psikis dari majikannya hingga menyebabkan tubuhnya luka-luka parah. Ketika Erwiana melaporkan perlakuan buruk ke agen perekrut tenaga kerja, mereka malah mengancam Erwiana dan memaksa Erwiana bekerja kembali ke majikan penyiksanya.
Erwiana adalah satu dari sekian banyak pekerja rumah tangga migran Indonesia yang rentan terhadap praktek perbudakan dan eksploitasi di Hongkong hari ini. Penghapusan kebijakan pemaksaan tersebut akan menjadi langkah konkrit untuk mengakhiri praktek perbudakan modern yang dialami pekerja rumah tangga migran Indonesia yang bekerja di Hongkong.
Penganiayaan demi penganiayaan terus dialami oleh Erwiana hingga kemudian Erwiana tidak bisa lagi bekerja dan majikannya memaksa Erwiana pulang ke Indonesia tanpa pembayaran gaji. Bahkan pada saat Erwiana akan dipulangkan ke Indonesia, majikannya memaksa Erwiana untuk mengenakan pakaian rangkap enam untuk menutupi badannya yang kurus dan penuh luka serta memaksa Erwiana menggunakan penutup kepala.
Penderitaan Erwiana terungkap pada saat kawan seperjalanan pulang yang baru dikenalnya di pesawat mengetahui kondisi mengerikan yang diderita oleh Erwiana. Kawan seperjalanan itulah yang kemudian meminta Erwiana membuka kasus ini dan segera membawa Erwiana untuk dirawat di rumah sakit setelah mereka mendarat di Bandara Adisumarmo Solo. Kini Erwiana dirawat di rumah sakit Islam Amal Sehat di Sragen. Menurut dokter yang merawatnya, Erwiana mengalami pembengkakan otak akibat benturan keras bertubi-tubi pada kepalanya. Luka-luka lainnya di sekujur tubuh masih belum sembuh total. Berat badan Erwiana saat berangkat ke Hongkong sekitar 50kg, namun kini berat badan Erwiana menyusut separo hanya sekitar 25 kg.
Gambaran penderitaan yang dialami oleh Erwiana adalah fakta bahwa praktek perbudakan modern masih dialami oleh pekerja rumah tangga migran Indonesia yang berada di Hongkong. Padahal selama ini kondisi buruh migran di Hongkong dianggap lebih ideal dibanding negara-negara lainnya. Berbagai pihak menyatakan bahwa Hongkong memiliki mekanisme perlindungan pekerja migrant yang relatif baik namun dalam kenyataannya masih sering terjadi tindak kekerasan fisik dan seksual serta praktek-praktek perbudakan modern yang dialami oleh pekerja rumah tangga migran Indonesia dan dari negara lain.
Untuk mengakhiri cerita-cerita duka seperti yang dialami oleh Erwiana, mari kita mendorong Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasimengakhiri mengakhiri praktek perbudakan modern terhadap pekerja rumah tangga migran Indonesia di Hongkong.
Selama ini pemerintah Indonesia (melalui Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia No. 4 Tahun 2013 tentang Tata Cara Perjanjian Kerja Pada Pengguna Perseorangan) masih tetap memaksa pekerja migran Indonesia di Hongkong yang memperbaharui kontrak harus membayar uang sebesar Rp. 15.000.000 - Rp. 20.000.000 kepada agen perekrut, padahal dalam sistem hukum di Hongkong pekerja migran dibebaskan dari segala biaya untuk memperbarui kontrak. Namun demikian kondisi yang buruk itu juga dibiarkan oleh pemerintah Hongkong tanpa tindakan hukum.
Untuk itu mari kita desakkan agar pemerintah Indonesia, melalui Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, menghapus kebijakan yang memaksa/mewajibkan pekerja rumah tangga migran Indonesia membayar biaya pembaruan kontrak kerja ke agency serta membebaskan pekerja rumah tangga migran Indonesia di Hongkong melakukan kontrak mandiri.
Solidaritas
![]() |
| Save Satinah |
Sekitar 50 buruh migran di Hongkong yang tergabung dalam Asian Migrant Coordinating Body (AMCB) menggelar aksi protes di depan kedutaan besar Arab Saudi di Hongkong menuntut pengampunan bagi Satinah Binti Jumaidi Ahmad yang terancam hukuman mati di Arab Saudi.
Satinah, seorang buruh migran Indonesia dari Semarang, merantau ke Saudi Arabia untuk menghidupi kedua anaknya. Namun di tahun 2007, Satinah ditangkap dengan tuduhan membunuh majikannya Nura al-Garib dan mencuri uang. Di tahun 2010, Satinah divonis bersalah telah membunuh majikannya secara spontan, namun keluarga majikan memaafkan jika ia bisa menyediakan uang tebusan 7 juta riyal atau sekitar Rp 17,5 miliar. Jika tidak maka Satinah akan dieksekusi pada 3 April 2014.
“Satinah bukan kriminal. Dia hanyalah ibu rumah tangga yang merantau demi menghidupi keluarga. Dia keluar negeri untuk bekerja, bukan untuk membunuh majikannya. Kami yakin ada kondisi yang melatarbelakangi tindakan Satinah” tegas Eni Lestari, juru bicara AMCB.
Eni Lestari menambahkan meski Konvensi Perlindungan PRT C189 telah disahkan, kondisi kerja buruh migran sektor Pekerja Rumah Tangga (PRT) masih sangat buruk seperti tidak ada libur, pembatasan jam kerja, tempat istirahat dan hak-hak lain. Tidak adanya perlindungan hukum di Arab atau negara-negara penempatan lainnya menyebabkan buruh migran tidak berdaya ketika menghadapi majikan jahat. Jika bertahan semakin teraniaya tapi jika meninggalkan rumah majikan maka kemungkinan akan ditangkap aparat setempat.
“Mayoritas buruh migran tidak diberitahu hak-haknya dan lembaga mana yang bisa dihubungi jika membutuhkan bantuan. Nomor hotline kedutaan Indonesia di negara penempatanpun belum tentu tahu. Mereka hanya diberi nomor PJTKI dan Agen tapi seperti halnya pengalaman Erwiana, agen malah memaksa mereka untuk terus bekerja di rumah majikannya yang jahat” jelas Eni Lestari.
Eni Lestari juga mempertanyakan mengapa pemerintah Indonesia selalu lamban dalam menyikapi kasus-kasus buruh migran termasuk Satinah. Bantuan hukum bagi Satinah baru diberikan ketika kasusnya tinggal menunggu vonis dan bukan dari awal ketika Satinah ditangkap. Saat ini, ada 28 buruh migran Indonesia yang juga sedang menunggu hukuman mati di Arab Saudi. Ngatini yang dinyatakan telah meninggal juga masih belum jelas kapan jenasahnya boleh dipulangkan.
“Satinah tidak harus menghadapi hukuman mati jika negara menyediakan lapangan kerja dengan upah layak di dalam negeri atau ketika dia mengalami kesulitan, dia tahu kemana harus meminta pertolongan. Tapi sayangnya, Satinah dan PRT-PRT migran lainnya harus berjuang mencari solusinya sendiri di tengah absennya perlindungan yang dibutuhkan. Satinah hanyalah korban kemiskinan, pembodohan dan penelantaran ” tegasnya.
Selain buruh migran, organisasi Hongkong yang turut memberikan solidaritasnya antara lain International Domestic Workers Federation atau Federasi Internasional Pekerja Rumah Tangga (IDWF), Aksi Sosialis atau Socialist Action, Pusat Sumberdaya Pengawasan Asia atau Asian Monitor Resource Centre (AMRC), dan Misi Asia Pasifik untuk Kaum Migran Asian Pacific Mission for Migrants (APMM) yang turut meminta pengampunan bagi Satinah. Aksi yang berlangsung selama satu jam di bawah kedubes Arab Saudi juga membawa kekecewaan dari peserta aksi karena penolakan kedubes untuk menerima petisi yang ditandatangani 20 organisasi.
“Kami tidak akan menyerah untuk memperjuangkan pembebasan Satinah dan buruh migran lain yang terancam hukuman mati. Kami sedang berkoordinasi dengan jaringan internasional untuk menggelar aksi-aksi protes di depan kedubes Arab dan mengirimkan petisi kepada Raja Arab. Keadilan bagi Satinah adalah keadilan bagi kami semua” tutup Eni.
*disadur dari rilis pers yang disebarkan oleh Tuyul Victory via Facebook.
Telah diterbitkan di bumirakyat
Solidaritas
![]() |
| Sultoni Farras |
Kasus kriminalisasi kawan Sultoni – pejuang buruh dari Serikat Progresif dan Sekber buruh – baru-baru ini, yang dijegal pasal “Perbuatan Tidak Menyenangkan” oleh pemilik modal, mendorong sebuah pertanyaan yang awalnya tampak sepele tetapi kalau kita telaah lebih jauh ternyata cukup fundamental di dalam perjuangan buruh. Ini menyangkut masalah “senang” dan “tidak senang”.
Masalah senang atau tidak senang mungkin dapat dikatakan sebagai pangkal dari kehidupan manusia. Tiap-tiap manusia dengan segala usahanya ingin mengejar kesenangan, dan oleh karenanya juga menjauhi ketidaksenangan. Dari jaman primitif sampai jaman moderen hari ini, dari manusia bercawat sampai berdasi, semua mencari kesenangan, fisik maupun batin. Dengan kedua tangannya, yang menganugrahinya kemampuan untuk bekerja, manusia dari setiap jaman mengejar kesenangan: yakni bebas dari lapar (pangan), terlindung dari terik mentari dan dinginnya hujan (papan), dan tertutupi aurat malunya (sandang).
Pengejaran kesenangan inilah, atau pursuit of happiness, yang terus mendorong umat manusia secara keseluruhan terus berkembang. Tetapi di dalam sejarah, masyarakat tidak bergerak dalam garis lurus, dimana seluruh lapisan masyarakat saling bahu-membahu mengejar kesenangan untuk kepentingan bersama. Tidak! Semenjak jaman perbudakan sepuluh ribu tahun yang lalu sampai sekarang, boleh dikatakan ada dua kelas di dalam masyarakat yang dalam pengejaran kesenangannya bertentangan secara tidak terdamaikan, yakni kelas yang berkuasa dan yang dikuasai: sang pemilik budak dan budak, tuan tanah dan petani, dan hari ini pemilik modal (kapitalis) dan buruh.
Apa yang menyenangkan bagi buruh tidaklah menyenangkan bagi pemilik modal, dan begitu juga sebaliknya. Buruh senang bergaji tinggi, kapitalis senang berlaba tinggi. Pelajaran ekonomi dasar mengatakan bahwa gaji dan laba itu bertentangan kodratnya. Skenario sama-sama senang hanyalah impian saja, dan bahkan tipuan bagi yang sebenarnya dikuasai agar tidak lagi mengejar kesenangan mereka. Tidak jarang kita mendengar para politisi dan komentator politik pintar – dan lebih parahnya sejumlah pemimpin buruh – yang mengatakan bahwa mungkin tercapai sebuah masyarakat dimana buruh dan pemilik modal bergandengan tangan menyanyikan lagu “Kumbaya”. Kasus penangkapan kawan Sultoni yang memperjuangkan kesenangan buruh dengan pasal “Perbuatan Tidak Menyenangkan” adalah bukti dari utopia ini. Kalau memang ingin sama-sama senang, mari juga sama-sama susah. Biarlah para komentator politik pintar dan pemimpin buruh reformis-birokratik mengajak pemilik modal untuk sama-sama susah juga dengan buruh, bekerja di pabrik, dari pukul 8 pagi hingga 5 sore, mengangkut karung semen, tinggal di kamar kos 3x4 meter, dengan gaji UMK.
Kawan Sultoni – dan banyak kawan-kawan buruh lainnya yang sudah pernah terjerat oleh pasal ini – sesungguhnya benar telah melakukan perbuatan tidak menyenangkan, yakni tidak menyenangkan bagi pemilik modal dan aparatus negaranya. Dalam masyarakat hari ini, pasal tersebut sesungguhnya berarti “Perbuatan Tidak Menyenangkan bagi Yang Berkuasa”, dan selama yang berkuasa adalah para pemilik modal maka yang akan terjerat adalah kelas lainnya: buruh, juga tani dan kaum miskin kota. Tidak ada hukum yang netral. Hukum hari ini ditulis oleh kapitalis dan untuk kepentingan kesenangan kapitalis. Jangan terbuai oleh dongeng para hakim dan pengacara yang mengatakan kepada kita bahwa hukum ini untuk melayani rakyat dengan adil.
Pasal “Perbuatan tidak Menyenangkan” tersebut hanya akan melayani rakyat pekerja kalau buruh berkuasa. Maka ketika pemilik modal menolak membayar gaji buruh dengan layak, ia bisa dijerat pasal tersebut karena membuat perut buruh tidak senang, setiap hari harus keroncongan. Bila majikan memecat buruh atau menutup pabrik karena buruh berserikat, maka buruh bisa melayangkan surat pengaduan perbuatan tidak menyenangkan. Bila tanah petani diserobot, masuklah ke penjara pemilik-pemilik kebun sawit karena perbuatannya yang membuat para petani tidak senang.
Kawan Sultoni telah melakukan hal yang benar dengan membuat pemilik modal tidak senang. Terpujilah para pejuang buruh yang tidak menyenangkan ini, karena mereka yang menyenangkan hati kapitalis adalah pengkhianat. Buruh, kita sama-sama senang, sama-sama susah juga, dan bersama-sama juga kita akan terus lakukan perbuatan-perbuatan tidak menyenangkan kepada kapitalis dan negaranya sampai kita tiba di tampuk kekuasaan. Buruh Berkuasa Rakyat Sejahtera! Bebaskan Kawan Sultoni! Bebaskan Kawan-Kawan buruh yang telah dikriminalisasi!
Berikut ini adalah seruan solidaritas untuk kawan Sultoni (disadur dari www.rakyatpekerja.org, situs KPO-PRP), yang kami ajak para pembaca untuk menyebarluaskannya:
Solidaritas Mendesak Dibutuhkan! Aktivis Buruh Dikriminalisasi
Sulthoni Farras adalah seorang buruh yang menjadi korban PHK di sebuah perusahaan di Ibukota, Jakarta ketika krisis melanda tahun 1998. Walaupun begitu dia tetap terus melanjutkan perjuangan dengan membangun serikat buruh lintas sektoral yang kemudian menjadi cikal bakal dari Federasi Progresip-KASBI. Dalam perjuangan Sulthoni juga mendorong persatuan kaum buruh pada saat itu dengan bersatu di dalam Aliansi Buruh Menggugat dan menjadi Koordinator ABM Wilayah Jabodetabek. Persatuan yang sekarang diwujudkan dalam pembangunan Sekber Buruh Jabodetabek, dimana Sulthoni duduk di dalam unsur Presidium-nya. Pada tahun 2009 Sulthoni Farras juga menerima LBH Award. Sebuah penghargaan bagi mereka yang terus konsisten memperjuangkan hak-hak asasi manusia, termasuk di dalamnya hak-hak buruh.
Pembebasan sejati kaum buruh diyakininya tidak dapat dilakukan tanpa perjuangan politik dan pembangunan partai politik bagi kaum buruh. Oleh karena itulah Sulthoni kemudian bergabung ke dalam Perhimpunan Rakyat Pekerja yang dalam perkembangannya muncul KPO PRP. Sulthoni pun duduk di dalam Badan Pekerja Nasional KPO PRP.
Salah satu perjuangan yang dilakukan oleh Sulthoni Farras yang berbuah kriminalisasi terhadapnya adalah membebaskan buruh PT Dongan dari sistem kerja kontrak dan pencurian upah oleh Pemilik Modal PT Dongan bernama: Park Jung Sik.
PT Dongan sendiri mempekerjakan kurang lebih seribu buruh yang sebagian besar perempuan. Pabrik tersebut memproduksi rambut palsu kualitas eksport. Sebelum mengenal serikat buruh para buruh PT Dongan tidak ubahnya seperti budak belian. Status hubungan kerja yang tidak jelas walaupun belasan tahun masa kerjanya, masih dianggap kontrak meskipun sudah bekerja empat hingga sepuluh tahunan. Upahnya selalu dipotong dengan berbagai alasan, potongan transportasi antar jemputlah, potongan untuk makan kateringlah, dsb. Sementara pemerintah melalui Dinas Tenaga Kerjanya tutup mata terhadap pelanggaran-pelanggaran tersebut.
Di tengah peningkatan gerakan buruh di Indonesia, semakin sadar pula buruh PT Dongan atas hak dan kekuatannya. Mulailah perlahan namun pasti, terkadang cepat para buruh PT Dongan mengkonsolidasikan dirinya. Dari awal berjumlah puluhan buruh mendiskusikan persoalan hak dan serikat buruh hingga terlaksanakan Konferensi yang dihadiri oleh mayoritas buruh PT Dongan.
Setelah konferensi pembangunan serikat, ancaman terus menghantui, rencana perusahaan akan menghabiskan buruh yang masih dianggap kontrak terus menyeruak hingga meresahkan dan membuat marah buruh karena terus diancam-ancam, padahal sudah bekerja bertahun-tahun. Dengan dipicu oleh kekangan dan intimidasi perusahaan tersebutlah buruh PT Dongan mulai bergerak memaksa PT Dongan untuk memenuhi semua hak-hak normatif buruh dan juga mengangkat semua pekerja kontrak menjadi pekerja tetap.
Pada tanggal 7 September 2012 terjadi perundingan antara Buruh PT Dongan dengan pengusahanya hingga pukul 21:30 malam. Dari perundingan itu disepakatilah semua hak normatif buruh (cuti melahirkan, tidak ada potongan transport dan makan yang diambil dari gaji pokok, makan dan minum layak, dsb.). Dan terjadinya kesepakatan antara pihak Pekerja dan Perusahaan yang melahirkan PERJANJIAN BERSAMA yang mengikat antara kedua belah pihak.
Namun dalam perkembangannya pengusaha PT Dongan kemudian membalasnya dengan mengingkari semua perjanjian dan mengkriminalisasi para pejuang buruh di PT Dongan. Sulthoni Farras kemudian ditetapkan sebagai Tersangka dalam perkara pasal karet 335 KUHP yaitu Perbuatan Tidak Menyenangkan oleh Polresta Bekasi terkait dengan perundingan pada tanggal 7 September 2012 lalu.
Kirim SMS tekanan ke:
Kapolresta Bekasi, Drs Isnaeni MSI: +62 817245622
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Rikwanto: +62 8164266366
DPRD Bekasi Komisi Ketenagakerjaan, Warja :+62 81311110109
Gelombang Serangan Balik para pemilik modal dan Kriminalisasi terhadap perjuangan buruh ini juga terjadi di berbagai daerah lainnya. Oleh karena itu kirimkan data, profil dan kronologi serangan balik para pemilik modal dan kriminalisasi terhadap perjuangan buruh ke: kpo.prp@rakyatpekerja.org
Kirimkan statement solidaritas juga ke email: This e-mail address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it '>kpo.prp@rakyatpekerja.org
Source: Militan (Indonesia)
A Solidarity for Comrade Sultoni who was being ‘Unpleasant’)
The recent criminalization case of comrade Sultoni Farras, a worker activist from Progresif Union and Sekber Buruh, who is being sued with “Unpleasant Action” law by the bosses, puts forward a question that at first seems petty but if we look further turns out to be quite fundamental in the workers’ struggle. This relates to the question of “pleasantness” and “unpleasantness”. (Note: in Indonesia, the word “pleasantness” can also mean “happiness”)
It can be said that the question of happiness makes up the basis of human life. Every human being with all their efforts wants to seek happiness, and therefore also seeks to avoid unpleasant things. From primitive era to today’s modern era, from our primitive ancestors who wore nothing but loincloth to today’s suited men and women, everyone seeks happiness, physically and spiritually. With their both hands, who bestow upon them the ability to labour, human beings from all periods pursue happiness: which is to be free from hunger (food), to be protected from the searing heat of the sun and the cold breeze of rain (house), and to cover their bodies (clothing).
This pursuit of happiness is the thing that keeps pushing the whole society as a whole forward. However, in history, society doesn’t proceed in a straight line, where all layers of the society works hand-in-hand to pursue their common happiness. No! Since slave society ten thousand years ago until now, there are two classes in society that in their pursuit of happiness are locked in an irreconcilable struggle. They are the oppressor and the oppressed: slave owners and slaves, landlords and peasants, and today capitalists and workers.
What is pleasant for the workers is unpleasant for the capital owner, and vice versa. Workers are happy to earn high wages, the capitalists are happy to receive high profits. Basic economics lesson says that wages and profits are irreconcilable. The scenario of mutual happiness between the workers and the bosses is merely a dream, and even a trick for the oppressed to not struggle for their interests. We often hear from politicians or smart pundits – and worse even, some labour leaders – who say that we can have a society where workers and capitalists hold hands and sing “Kumbaya”. The arrest of comrade Sultoni, who is fighting for the workers, with the “Unpleasant Action” law is a testament to how utopian this scenario of mutual happiness. If they wish so much for workers and bosses to be in a society where they can be happy together, let them also be ask the capitalist to suffer together with the workers: work in factories, from 8 to 5, hauling heavy sacks of cement, live in 3 by 4 meters barrack-like room, and paid minimum wages.
Comrade Sultoni – and many other labour activists who have been charged with this law – in reality have done the correct things by committing unpleasant action, that is unpleasant for the bosses and their state. In today’s society, the law actually means “Unpleasant Action Toward the Ruler”, and as long as the capitalists rule then those who will fall victims to these laws are the other classes: workers, peasants, and urban poor. There is no such thing as a neutral law. Today’s law is written by the capitalists and for the interest of capitalists. We shouldn’t fall under the illusion – spread by the men and women of law – that this law is to serve the people in a just manner.
The “Unpleasant Action” law will only serve the toiling masses if the workers are in power. Thus, when a boss refuses to pay decent wages to the workers, he or she can be charged under that law because he or she is making workers’ stomach unhappy, growling every day because of hunger. If the bosses fire workers or close factories because the workers organize trade unions, then workers can charge them with unpleasant action. If peasants’ land is being forcibly taken from them, then those large palm tree plantation owners can be sent to jail for making the peasants feel unpleasant.
Comrade Sultoni has done the correct thing by making the capitalists feel unpleasant. Praise be to those unpleasant labour activists, because those who are making the capitalist feel pleasant are traitors. Workers, we rejoice together, we suffer together, and together as well we will keep committing unpleasant actions against the capitalist and its state until we arrive at the seat of power. Workers in Power People Prosper! Release Comrade Sultoni! Release All Workers Who Have Been Criminalized!
Below is a solidarity call for comrade Sultoni (from KPO-PRP) that we ask the readers to act upon. As this article is being published, on Monday (29/1) hundreds of workers protested in front of Bekasi police station against the arrest of Sultoni. The police answered the protest with violence and threat of arrest. The pressure has workers, as the police temporarily allow Sultoni to go home that night.
Solidarity Urgently Needed! Labour Activists Criminalised!
Sulthoni Farras is a worker that became a victim of layoffs at a company in the capital city of Jakarta when the crisis hit in 1998. Despite this, he continued with the struggle by building the cross-sector union that later became the union Federation Progresip under the confederation KASBI. Sulthoni also encouraged unity of workers and at the time took part in the uniting of unions in the alliance Aliansi Buruh Menggugat (ABM) and became the coordinator of ABM in the larger Jakarta region. This unity is now embodied in the development of the Greater Jakarta Workers Joint Secretariat (Sekber Buruh) in which Sulthoni is a presiding member. In 2009 Sulthoni Farras also received a legal aid award, awarded to those that consistently struggle for human rights, including the rights of workers.
True liberation of the working class is not possible without a political struggle and a the establishment of a political party for the working class. Because of this belief, Sulthoni joined the Working Peoples Association that later developed and led to the formation of KPO PRP. Sultoni sits on the national committee of KPO PRP.
One of the struggles that Sulthoni was active in and that led to the criminalisation, was the liberation of PT Dongan workers from the system of contract work and wage theft by the owner of PT Dongan, Park Jung Sik.
PT Dongan employs approximately a thousand workers, mostly women. The plant produces quality wigs for export. Before establishing a union, the workers of PT Dongan were like slaves. Their employment status was unclear despite several years of work at the plant. They were still considered contract workers despite having worked there for between four and ten years. Their wages were always being cut for various reasons, such as for transport and catering. Meanwhile, the government through the Department of Labour, shut their eyes to what was happening.\
Amid the rising labour movement in Indonesia, workers at PT Dongan became increasingly aware of their rights and power. Starting slowly but surely, the workers at PT Dongan began to consolidate. At first, only dozens of workers met to discuss their rights and the possibility of forming a union, until finally a conference was held and attended by the majority of workers of PT Dongan.
After the conference that established a union, the threats began to haunt them. The company planned to get rid of all workers on contracts. This troubled, and then made the workers angry. The threats continued, even though the workers had been employed there for years. Triggered by the intimidation the workers of PT Dongan became active and forced the company to meet all their basic rights and also make all contract workers permanent workers.
On the 7th of September, 2012 negotiations between the workers and PT Dongan took place going until 9:30pm. From those negotiations it was agreed that all rights (maternity leave, an end to wage cutting for transport and food, provision of food and drink and so on) would be provided). A joint agreement was also decided upon by both sides.
However, in the development of the company PT Dongan, the company has responded by denying these agreements and criminalising the active union workers of PT Dongan. Sulthoni Farras was then determined as a suspect in line with article 335 KUHP, misconduct, by the Bekasi police.
Please send pressure to:
Kapolresta Bekasi, Drs Isnaeni MSI: +62 817245622
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Rikwanto: +62 8164266366
DPRD Bekasi Komisi Ketenagakerjaan, Warja :+62 81311110109
Wave of retaliation and criminalization by the bosses toward workers struggle happen in other part of Indonesia. Send your data, profile and chronology of the bosses retaliation and criminalization toward workers struggle to:kpo.prp@rakyatpekerja.org
Send your solidarity statement to: kpo.prp@rakyatpekerja.org
Solidarity Message: http://www.rakyatpekerja.org/pernyataan-sikap-solidaritas-dari-berbagai-organisasi-lawan-kriminalisasi-aktivis-buruh/
Provide solidarity by changing your Facebook profile picture with a photo of Sulthoni Farras.
Juga diterbitkan di marxist
Solidaritas
![]() |
| Revolusi Bolivarian |
Hentikan Campur Tangan AS di Venezuela!
Rakyat Venezuela, Pertahankan Revolusi Bolivarianmu!
Gerakan demokrasi di Indonesia melakukan aksi di depan Kedutaan Besar Amerika Serikat di Jakarta. Aksi ini merupakan sebuah sikap untuk menuntut pemerintahan Amerika Serikat menghentikan campur tangannya di Venezuela terkait dengan upaya kudeta yang dilakukan oleh kelompok oposisi terhadap pemerintahan Bolivarian Nicholas Maduro.
Aksi ini merupakan bagian dari respon atas Press Rellease Menlu AS, Jhon Kerry yang menuding tidak ada demokrasi di Venezuela padahal itu bohong besar dan alasan dari negeri Paman Sam ini untuk mengintervesi Venezuela.
Semenjak 1998 ketika para pendukung revolusi Bolivarian memenangkan Hugo Chavez dalam pemilu demokratis, Venezuela mulai menerapkan sistem demokrasi dan partisipasi rakyat dalam pengambilan kebijakan Negara. Venezuela merupakan Negara dengan angka pemilihan paling tinggi di Amerika Latin dan juga memiliki sistem pemilihan secara otomatis.
Karena keyakinan bahwa demokrasi-lah yang akan menghidupkan Revolusi Bolivarian, Venezuela pun tidak membredel media dan alat propaganda yang dimiliki oleh kelompok oposisi. Sebesar 80% media di Venezuela adalah media milik swasta. Tiga Koran nasional (El Universal, El Nacional, Ultimos Noticias) beroposisi terhadap pemerintah. Empat televisi nasional, tiga diantaranya (Venevision, Globovision, dan Televan) adalah juga oposan pemerintah.
"Kami mengecam berbagai publikasi yang memberitakan kebohongan, dan ingin memberikan kesan bahwa Maduro melakukan tindak represif terhadap para mahasiswa pro oposisi yang berdemontrasi", kecam Mikha dari Sekber Buruh saat orasi.
Aksi ini sendiri menunjukkan dukungan langkah tegas pemerintahan Nicholas Maduro untuk mengusir tiga diplomat AS di Venezuela terkait dengan langkah mereka untuk memprovokasi kerusuhan di kalangan mahasiswa dengan sebelumnya berkeliling ke kampus-kampus untuk menawarkan program visa ke AS namun setelah itu justru mengorganisir pelatihan, dan provokasi untuk melakukan kekerasan di Venezuela. Kami mengapresiasi seruan presiden Nicholas Maduro untuk melakukan rally anti fasis di Caracas sebagai semangat bagi rakyat Venezuela untuk terus mempertahankan revolusi Bolivarian.
"Kami menyerukan kepada seluruh gerakan demokrasi di Indonesia untuk terlibat dalam Gerakan Global Solidaritas untuk Revolusi Bolivarian", harap Saputro.
Revolusi Bolivarian yang sedang berlangsung di Venezuela telah memberikan semangat bahwa sebuah sistem alternative melalui kekuasaan rakyat itu ada dan mungkin dilakukan. Bersolidaritas terhadap proses demokrasi yang sedang berjalan di Venezuela adalah juga upaya untuk menguatkan pergerakan rakyat di Indonesia atas pentingnya memperbesar demokrasi sebagai syarat menuju cita-cita maju dan perubahan yang lebih baik di Indonesia dan di dunia.
Aksi solidaritas yang menamakan aksinya Gerakan Global – Solidaritas untuk Revolusi Bolivarian berasal dari berbagai unsur yakni LMND, Perempuan Mahardhika, PMKRI, HMI, Formasi Iisip, Semar UI, Pembebasan, PKBI, SBMI, FBLP, SPRI, HPI, F-PROGRESIP, PRP, Politik Rakyat, PPR, KPO PRP.
Solidaritas
Subscribe to:
Posts (Atom)







