Select Menu

ads2

Aksi

Kampanye

Kampanye

Aksi

Kabar Basis

‹
›

Kampanye

Ekspresi

Solidaritas

Artikel

SEKBER BURUH TV

Walikota Yogyakarta Melawan Jokowi Tolak Kenaikan BBM
Aksi Tolak Kenaikan BBM mahasiswa Yogyakarta
SEKBERBURUH, YOGYAKARTA - Dukungan terhadap penolakan kenaikan harga BBM terus mendapat respon simpati dari banyak pihak selain dari kalangan mahasiswa, dan elemen masyarakat lain. Bahkan, Walikota Yogyakarta, Haryadi Suyuti bersikap berlawan terhadap keserakahan rezim Jokowi JK yang menaikan harga BBM bersubsidi seenaknya.

Sikap berlawan ini disampaikan sang Walikota saat menemui elemen mahasiswa dari Aliansi Mahasiswa Se-Yogyakarta di depan gerbang pintu masuk Balaikota Yogyakarta, Jumat 21 November 2014.

Mahasiswa yang sudah marah membakar foto Joko Widodo dan Jusuf Kalla. Mahasiswa Yogyakarta menilai kedua pemimpin tersebut sudah membohongi rakyat dengan janji-janji muluknya.

"Saya tidak sepakat BBM naik karena jelas sekali membebani rakyat. Haryadi Suyuti merasakan bagaimana penderitaan rakyat semakin tinggi manakala harga kebutuhan pokok lainnya naik," kata Haryadi Suyuti saat menemui mahasiswa yang melakukan unjuk rasa.

Haryadi berpesan pada mahasiswa agar tetap menjaga kedamaian dan kesantunan dalam menyampaikan aspirasi. Dia meminta agar mahasiswa yang turun ke jalan tidak mengganggu aktifitas masyarakat lain dan merusak fasilitas umum lainnya.

"Saya sepakat tata niaga migas dikelola pemerintah, bukan swasta, sehingga bisa dikontrol pengelolaannya. Publik juga bisa mengetahuinya," pungkasnya. 
Tak hanya orasi, Hariyadi sempat menandatangani surat tuntutan mahasiswa. Tuntutan itu berisi renegoisasi kontrak karya asing, nasionalisasi aset-aset asing, berantas mafia migas, dan cabut UU migas No 22 tahun 2001 yang meliberalisasi sektor migas.
Tuntut Upah, Buruh Jakarta Tutup Akses Pelabuhan Tanjung Priok
Buruh Jakarta Menuntut Upak Layak Nasional
SEKBERBURUH, JAKARTA - 7000 massa aksi dari berbagai serikat buruh di Jakarta melakukan aksi penutupan akses jalan menuju pelabuhan peti kemas Tanjung Priok di pos 9, Jalan Sulawesi, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara pada Kamis, 20 November 2014.
Aksi buruh ini dilakukan untuk menuntut Upah Layak Nasional yang oleh Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahja Purnama (Ahok) untuk tahun 2015 ditetapkan hanya sebesar Rp 2,7 juta. Angka tersebut dianggap tidak realistis dengan biaya hidup di Jakarta, pasca kenaikan bahan bakar minyak (BBM).

Buruh berhasil menutup akses pos 9, ratusan truk kontainer terpaksa dialihkan menuju pos 8 di Jalan Enggano, depan Rumah Sakit Pelabuhan dan pos 1 di Jalan R.E Martadinata, depan terminal bus dan stasiun kereta Tanjung Priok. Truk dari arah Cilincing atau Cakung, terpaksa memutar melalui Plumpang Semper dan Jalan Yos Sudarso.

Aksi Buruh Jakarta ini diikuti oleh Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI), Federasi Serikat Pekerja Logam, Elektronik, dan Mesin (FSP-LEM), Serikat Buruh Transportasi Perjuangan Indonesia (SBTPI), Serikat Pekerja Nasional (SPN), Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Federasi Perjuangan Buruh Indonesi (FPBI).

Ketua Umum SBTPI, Ilhamsyah, mengatakan penetapan UMP DKI Jakarta di tengah kenaikan BBM bersubsidi secara tidak langsung membuat harga-harga kebutuhan pokok merangkak. 

“Dimana hati nurani Ahok dan Jokowi, apa tidak kasihan pada nasib buruh di Jakarta. Mau makan apa keluarga kami? Mau disekolahkan dengan apa anak-anak kami?” ujar Ilhamsyah, Kamis (20/11) sore.

Ilhamsyah membandingkan UMP kota Bekasi 2015 yang mencapai Rp 2,9 juta. Padahal biaya hidup di Bekasi lebih rendah dibandingkan Jakarta. “Dimana logikanya, Pemprov DKI jangan hanya memikirkan para pemilik modal, kami para buruh yang sudah hidup dengan bekerja keras dan keringat belum bisa membiayai kehidupan keluarga," lanjut Ilhamsyah.

Dalam aksinya para buruh melakukan penutupan di dua titik, yakni dari arah ujung jalan Yos Sudarso (Jalan Sulawesi) menuju pos 9 pelabuhan serta dari ujung Jalan Cilincing Raya (jalan Jampea) menuju pos 9. Menggunakan lima mobil orasi, ratusan sepeda motor milik buruh nampak memainkan putaran mesin dan menyalakan klakson.

Buruh juga sempat membakar dua buah anyaman jerami yang dibungkus kain putih berbentuk pocong dengan muka Ahok dan Jokowi ditambah beberapa ban bekas sebagai bentuk pelampiasan kekesalan mereka.

Ribuan buruh bertahan berkumpul di Pelabuhan Tanjung Priok hingga pukul 6 sore untuk menunggu ribuan buruh lainnya yang masih berada di Sunter, Pulo Gadung, dan Ancol.
Mahasiswa Indonesia Turun ke Jalan Tolak Kenaikan BBM
Aksi mahasiswa menolak kenaikan BBM, dok.photo: solidaritas.net
SEKBERBURUH, JAKARTA - Aliansi Mahasiswa Indonesia (AMI) terus menyuarakan penolakan terhadap kebijakan pemerintah menaikkan harga BBM bersubsidi.

AMI yang tergabung dari mahasiwa kampus UI, IISIP, GUNADARMA, UHAMKA, UIN, UP, UNAS, PARAMADINA, UBK, TRISAKTI, APP, UNTIRTA, KP FMK, PEMBEBASAN, LMND, FORMAD, FMN dan SMI mengajak rakyat untuk melawan kebijakan itu, karena dianggap pemiskinan terhadap rakyat.

Menurut mereka, pencabutan subsidi BBM bukan solusi. Dan sudah saatnya aset migas menjadi milik rakyat (nasionalisasi).


Menurut Korlap aksi, Yasmin, aksi tersebut dalam rangka menyambut pemerintahan baru untuk kesejahteraan rakyat. “Demi kesejahteraan rakyat, Presiden terpilih Jokowi tidak boleh menaikan harga BBM,” kata Yasmin.




Moken Taufik, juru bicara Pembebasan mengatakan pemerintahan Jokowi-JK (Jusuf Kalla) tidak mungkin pro rakyat tanpa pengawalan dari gerakan rakyat.

“Jadi, rakyat jangan terlalu berharap dengan pemerintah, tapi harus memastikan kesejahteraannya sendiri dengan berorganisasi dan membangun gerakan sendiri. Jangan titipkan nasib kepada elit-elit politik,” kata mahasiswa Pascasarjana Universitas Negeri Jakarta ini.

Menurutnya juga, rakyat harus bersatu padu melawan Koalisi Merah Putih (KMP) yang ingin kembali ke masa Orde Baru. “Itu masa yang sangat buruk, di mana tidak ada kebebasan berorganisasi, berserikat, pers, bahkan membaca buku, seperti buku-buku Pramoedya Ananta Toer yang dilarang pada masa itu. Benar-benar rezim yang membodohkan mahasiswa,” kata Moken.

Dalam releasenya Aliansi Mahasiswa Indonesia (AMI) selengkapnya menuntut :
  1. Kembalikan Pilkada langsung.
  2. Wujudkan pendidikan dan kesehatan gratis.
  3. Tuntaskan dan adili kasus-kasus pelanggaran HAM.
  4. Usut tuntas kasus-kasus korupsi di Indonesia.
  5. Hentikan politik upah murah dan perampasan tanah.
  6. Nasionalisasi aset-aset strategis.
  7. Tolak Master Plan Percepatan Pembangunan Ekonomi Indonesia (MP3EI) sebagai peta penindasan manusia dan alam.
"Kepada organisasi-organisasi gerakan mahasiswa, dan sektor gerakan lainnya, bergabunglah bersama Aliansi Mahasiswa Indonesia dalam aksi menolak penaikan harga BBM," himbau mahasiswa pada masyarakat pada Jumat hari itu.

Mahasiswa akan terus melakukan aksi penolakan dan mereka sudah memulainya di kampus UI Depok. Aksi mahasiswa itu dilakukan pukul 14.00 dengan titik kumpul di Stasiun UI dilanjutkan konvoi motor keliling UI, UP, IISIP, UNINDRA, dan pukul 5 sore mereka kembali ke UI dan berorasi di Tugu Buku UI Narahubung, Depok.
Buruh Bekasi Protes Tindakan Kekerasan Polisi dan Preman
Aksi Buruh Bekasi tuntut upah dan tolak penaikan BBM
SEKBERBURUH, BEKASI - Seluruh organisasi buruh dengan ribuan anggotanya yang berada di kawasan industri MM2100 Cikarang, Bekasi, Jawa Barat, kembali berunjuk rasa, Jumat (21/11/2014) sejak pagi. Buruh menghentikan proses produksi pabrik sebagai bentuk aksi untuk menuntut pemerintah Bekasi untuk segera menetapkan upah minimum kabupaten (UMK) 2015 sebesar Rp3.642.263. 


Hasil monitoring sementara diketahui rata-rata kenaikan upah buruh tahun 2015 dibanyak daerah hanya naik 10%, sangat jauh dari hitungan riil kebutuhan hidup sejahtera. Kebijakan pemerintah yang menaikkan harga BBM membuat inflasi melambung tinggi di angka 7.3% di akhir tahun ini. Di sisi lain kaum buruh juga harus menghadapi ketidakpastian dalam bekerja akibat system kontrak dan outsourching. Apalagi liberalisasi tenaga kerja pada tahun 2015 sudah tidak terbendung ketika Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) berjalan.

Tuntutan buruh adalah meminta kenaikan upah di angka Rp. 3.642.263 sangat wajar. Karena angka ini bedasarkan data riil kehidupan buruh yang dihitung dari survei KHL ditambah dengan perhitungan inflasi tahun depan. Pemerintah Kabupaten Bekasi tidak mau menggubris masukan dari buruh, bahkan surat rekomendasi DPRD pun tidak di gubris
 
Massa buruh di kawasan industri EJIP Cikarang dan buruh di kawasan industri M-2100 Cibitung terlihat bergerak memblokir jalan di gerbang Tol Cikarang Barat. Massa juga berusaha menuju kawasan industri Jababeka, Bekasi. Namun perjalanannya dihadang aparat dan kendaraan Water Canon Polda Metro Jaya.
Seluruh organisasi buruh yang aksi mengutuk keras tindakan represif yang dilakukan oleh Kepolisian dengan melakukan pemukulan dan pengrusakan terhadap kendaraan buruh untuk membubarkan massa buruh yang sedang melakukan aksi mogok di seluruh kawasan industri Cikarang. Kekerasan tersebut juga dilakukan oleh ormas (preman) yang selama ini terlihat diorganisir aparat untuk ikut membubarkan aksi-aksi perjuangan buruh.


Santoso, ketua umum FPBI menyatakan, bahwa aksi mogok buruh dilindungi oleh Undang-undang. Tetapi malah dibubarkan secara paksa dan mendapat perlakuan brutal dari aparat dan preman.
 
“Tindak kekerasan yang dilakukan oleh aparat dan preman terlihat sangat beringas dalam menyerang barisan buruh yang sedang mengadakan unjuk rasa damai. Kami menengarai kondisi ini telah direncanakan sebelumnya oleh muspida. Karena tidak ada upaya dari pihak kepolisian untuk menghentikan aksi kebrutalan yang juga dilakukan oleh preman yang mengaku masyarakat Bekasi itu. Hari ini kami menuntut Kapolri dan Kapolres Kabupaten Bekasi untuk bertanggung jawab atas insiden sore tadi,” protes Santoso.






Di Karawang, Jawa Barat, ribuan buruh juga mengepung kantor bupati. Para buruh dari berbagai serikat pekerja ini menuntut kenaikan upah minimum kabupaten dari Rp 2,4 juta menjadi Rp 3,6 juta.

Meski tuntutan kenaikan di atas 30% ini sudah lama disampaikan, hingga Senin 17 November siang upah tahun depan masih belum ditetapkan Dewan Pengupahan yang diketuai bupati.

Dalam orasinya buruh mendesak Dewan Pengupahan menetapkan upah 2015 sesuai dengan tuntutan mereka. Alasannya selain harga bahan bakar minyak (BBM) akan naik, juga terkait dengan harga kebutuhan pokok yang sudah naik sejak sebulan terakhir.

Sementara itu di Cimahi, Jawa Barat, unjuk rasa buruh yang menuntut kenaikan upah dilakukan dengan konvoi kendaraan di sejumlah ruas jalan menuju kantor walikota, sehingga memicu kemacetan arus lalu lintas.

Aksi ini dilakukan karena Walikota Cimahi Atty Suharty belum menyetujui upah tahun depan yang mereka tuntut sebesar Rp 3,3 juta. Tuntutan ini hampir mencapai 50 % dari upah tahun ini sebesar Rp 1,7 juta.


Jika UMK tahun 2015 ditetapkan lebih kecil dari Kota Bekasi dan Kabupaten Karawang, Jawa Barat, buruh mengancam akan terus melakukan unjuk rasa hingga tuntutan mereka dikabulkan. Hingga berita ini diturunkan, lebih 75 ribu buruh masih menggelar aksi menghentikan kegiatan produksi. Mereka berasal dari kawasan industri Ejip Cikabarang, Jababeka, Lippo Cikarang, Hyundai, dan MM 2100 Cibitung.
Tak hanya menuntut penaikan upah, buruh juga protes dengan kebijakan rezim Jokowi - Jusuf Kalla yang menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi seenaknya. Seluruh organ buruh yang tergabung dalam Buruh Bekasi Bersatu berencana akan terus menggelar aksi hingga tuntutan upah dipenuhi dan penaikan harga BBM dibatalkan.

Aksi Buruh di Mahkamah Agung
Aksi SBM bersama Sekber Buruh dan Komite Politik Alternatif di MA

SEKBER, Jakarta, - Ratusan buruh yang tergabung dalam Komite Pusat Serikat Buruh Merdeka (KP SBM) mendatangi kantor PT. Intan Surya Mandiri di Jl. Tamansari VIII No. 79B Tamansari, Jakarta Barat, Senin (9/6/2014). Mereka meminta dipekerjakan kembali dua orang rekannya yang di PHK secara sepihak.

Koordinator aksi Sarifudin menjelaskan, ada dua rekan kami yang di-PKH sepihak, yakni Winasis (Ketua Serikat Pekerja PT. Intan Surya Mandiri) dan Edi Markolius (Bagian Divisi Hukum dan Advokasi).
"Kami datang kesini meminta kepada pihak managemen perusahaan untuk mempekerjakan kembali dua orang rekan kami yang di PHK secara sepihak," tambahnya.
Sekitar pukul 14.00 WIB, tiga orang perwakilan buruh yakni Winarsis, Suhendar dan Sarifudin diterima oleh Pemilik PT. Lautan Nusantara Semesta Budiman.
"Pemilik PT. Lautan Nusantara Samudra (PT. LNS), memang anak saya yang bernama Nelson, tetapi saya bukan Owner PT. LSN, tidak tidak ada kaitannya dengan saya," kata Budiman.
Budiman menambahkan, ia akan sampaikan kepada Nelson aspirasi para pengunjuk rasa. “Saya berusaha untuk mengikuti kemauan pengunjuk rasa,” katanya.
Kehadiran mereka mendapat pengawalan oleh ratusan aparat kepolisian Polsek Tamansari yang sudah berjaga-jaga sejak pagi. Selain itu, rombongan para buruh ini juga mendapat penolakan oleh sekitar 50-an masyarakat Tamansari. Kehadiran para buruh ini dianggap telah mengganggu ketentraman masyarakat Tamansari, dengan cara membentangkan spanduk.
"Datangnya anda-anda ke wilayah ini, kami warga Tamansari merasa terganggu. Jangan usik wilayah kami, dan jangan membuat onar di wilayah kami," demikian bunyi spanduk yang dibentangkan. (BeritAnda)

Aksi peringatan Hari Perempuan Internaional

Buruh minta perlindungan terhadap kegiatan reproduksi buruh perempuan.



JAKARTA - Suatu aliansi mengklaim libatkan 1.000 buruh untuk unjuk rasa dalam peringatan Hari Perempuan Internasional 2014, Sabtu, 8 Maret 2014. Mereka mendesak agar hak-hak perempuan pekerja lebih serius diperhatikan selain tetap menuntut perbaikan kesejahteraan untuk seluruh buruh. 


Ratusan buruh perempuan yang tergabung dalam aliansi buruh gabungan organisasi perempuan dan organisasi rakyat, termasuk di dalamnya ada Komite Perjuangan Perempuan dan Rakyat, sudah berkumpul sejak pagi di kawasan Patung Kuda, Thamrin, Jakarta Pusat.

Dalam aksinya kali ini, massa lebih menekankan untuk menuntut hak-hak terutama kaum perempuan agar lebih mendapat perhatian negara. Mereka juga meminta perlindungan terhadap kegiatan reproduksi buruh perempuan dan kesejahteraan.

"Posisi kaum perempuan yang paling dirugikan pemerintah, oleh kapitalis. Tidak berpihak, kepada perempuan, mau cuti hamil saja susahnya minta ampun," ujar humas Komiter Perjuangan dan Rakyat, Sri Darwanti kepada VIVAnews.

Hal senada juga disampaikan Surtoni, yang menjadi koordinator aksi. Menurutnya, intimidasi terhadap buruh perempuan harus dihentikan. Terutama perkerja pabrik garmen dan tekstil.

"Masih banyak yang kerja melebihi 8 jam," ujarnya.

Buruh perempuan akan melakukan aksi jalan kaki dimulai dari Jalan Merdeka Barat, menuju kantor Kementeri Pemberdayaan Perempuan dan Istana Negara. Massa buruh juga menampilkan atraksi teatrikal tentang tema perempuan. (VIVAnews)
Kasus hilang kontak dan perbudakan buruh migran di kuwait

SEKBERBURUH, SUMBAWA - Belum selesai kasus Kartika dan Erwiana dan ribuan BMI korban kekerasan di luar negeri ditangani secara serius, kini Nuraini buruh migran perempuan asal Dusun Pungkit B Desa Pungkit Kecamatan Moyo Utara Kabupaten Sumbawa besar, NTB pulang dalam keadaan lumpuh 


Sebelumnya dia dilaporkan hilang kontak selama 10 tahun di Kuwait. Kini dia terbaring di RSUD Sumbawa mencoba bangkit berjuang menuntut hak dan martabat sebagai buruh yang diberi gelar pahlawan devisa oleh rezim komprador kaki tangan kapitalis di negeri ini.

Kronologis kasus Nuraini
Nuraini berangkat bekerja ke Kuwait lewat PPTKIS PT Al-Pindo Mas Buana pada tanggal 24 Desember 2003, Korban diketahui bekerja pada majikan pertama selama enam bulan (6) dan sempat mengirim gaji bulan pertamanya ke kampung dan hingga enam bulan pertama Nuriani masih dalam keadaan baik dan tidak mendapat masalah serta masih berkomunikasi dengan keluarganya di kampung. 

Setelah berpindah ke majikan yang kedua, korban diketahui mendapat kekerasan dari majikan keduanya Sanian Sulaiman San San yang berprofesi sebagai Polisi. Majikan kedua ini masih mempunyai hubungan keluarga dengan majikan pertama

Majikan yang kedua diduga inilah yang diduga telah melakukan kekerasan fisik dan seksual serta tidak membayar upah/gaji korban selama 10 (sepuluh) tahun 2 (dua) bulan. Selain korban tidak dibayar upahnya juga pernah didorong oleh majikannya dari lantai dua tempat ia bekerja serta terus mendapatkan siksaan yang tidak manusiawi.

Nuraini dilarang berkomunikasi dengan keluarganya di Sumbawa selama bekerja. Seperti raib ditelan bumi Karena putus kontak, Keluarganya sempat melaporkan kehilangan ini ke Disnaker Sumbawa tapi tidak ada hasilnya hingga 10 tahun lebih. 

Keluarga juga sempat meminta tanggung jawab PPTKIS yang berkantor cabang di Sumbawa untuk melacak keberadaan Nuraini. Namun tetap tidak membuahkan hasil.

Barulah pada sekitar akhir bulan Januari 2014, Nuraini dipulangkan ke Indonesia lewat Jakarta. Lewat informasi dari buruh migrant yang mengantarnya pulang diketahui pihak kepolisian bandara sempat meminta korban untuk dirawat di rumah sakit Polri Keramat Jati, Namun karena Nuraini terus menangis minta segera diantarkan pulang ke rumahnya, dia menolak untuk dirawat di Jakarta.

Kawan-kawannya Buruh migrant asal Sumbawa yang dikenalnya saat pulang lah yang mengantar Nuraini hingga sampai di rumahnya. Kawan-kawannya itu bercerita bahwa mereka harus menandatangani pernyataan tertulis di depan Kepolisian Bandara Sukarno Hatta Jakarta berkaitan dengan pendampingan Nuraini hingga ke kampungnya di Sumbawa.

Syukurnya pada hari Sabtu, 1 Pebruari 2014, Nuraini akhirnya bisa tiba di rumahnya dengan diantar oleh teman-temannya tadi (Suriya asal desa Penyaring kecamatan alas dan Sumarni asal Sateluk kabupaten Sumbawa Barat). 

Selasa, 4 Februari 2014, setelah mendapatkan informasi dari anggota SBMI Sumbawa, Nuraini segera dibawa ke puskemas dan kemudian dirujuk ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sumbawa untuk mendapatkan perawatan secara intensif.

Kondisi Nuraini terlihat cukup parah dan sangat memprihatinkan dimana kedua kakinya lumpuh total dengan luka disekujur tubuhnya. Terlihat bagian punggung belakangnya ada luka yang berlubang dan luka-luka lain yang membuat kita merinding karena sangat parah. Kondisi psikilogis korban juga sangat terguncang/trauma berat dan hanya bisa menangis ketika dia ditanya soal kejadian yang dialaminya, Nuraini hanya bisa menangis dan tidak bisa memberikan keterangan apapun.

Akibat kejadian yang dialami Nuraini, orang tua serta keluarganya yang lain juga terlihat sok berat dan terguncang. 

Selasa, 4 februari 2014, Nuraini dirujuk dari Puskesman di Kecamatan Moyo Utara kemudian dirujuk dan dirawat di RSUD Sumbawa Besar hingga laporan ini dibuat (8 Pebruari 2014).

Kondisi Nuraini saat ini masih Trauma berat tetapi nampaknya pihak RSUD Sumbawa Besar karena minimnya fasilitas menyarankan agar Nuraini dirujuk ke Rumah Sakit Umum Provinsi Nusa Tenggara Barat di Mataram. 

Hingga artikel ini dimuat, Kepastian untuk mendapat perawatan yang lebih baik di rumah sakit provinsi juga belum ada kepastian dari Disnakertrans Sumbawa juga bantuan dari PPTKIS yang memberangkatkan Nuraini.

BNP2TKI Kembali Berkelit
Setelah dilaporkan oleh keluarganya, perwakilan BNP2TKI mengutus staffnya untuk melihat Nuraeni di Sumbawa. Parahnya bukan untuk membantu korban, sang utusan datang hanya untuk berkelit dan mengatakan bahwa Nuraeni sudah diluar tanggung jawab asuransi. 

Sang utusan beralasan bahwa Nuraini sudah berpindah majikan dan kabur dari pekerjaannya. Itu artinya pemerintah dan BNP2TKI tidak ikut bertanggung jawab terhadap keadaan Nuraeni dan soal upahnya yang tidak pernah dibayar.

Sang utusan BNP2TKI tersebut juga menyatakan bahwa Nuraeni sudah menandatangani surat pernyataan bersedia untuk tidak dirawat di rumah sakit Polri, dan itu protab kami, katanya. (Sumber: sbmi)
-
Buruh Bekasi Menggruduk Disnaker
Gruduk Disnaker Bekasi
SEKBER BURUH, BEKASI - Masih terlintas dalam ingatan kita, dimana seluruh serikat pekerja di kabupaten bekasi secara bersama-sama tanpa melihat warna bendera serikat telah melakukan solidaritas perjuangan dari pabrik ke pabrik untuk menghapuskan sistem kerja kontrak dan outsourching. Bukanlah jumlah yang sedikit, ribuan pekerja kontrak dan outsourching kini telah mendapatkan hak-haknya setelah statusnya berubah menjadi pekerja tetap. Hal ini merupakan kemenangan-kemenangan kecil bagi perjuangan kaum buruh yang juga berdampak positif pada serikat buruh dengan bertambahnya jumlah anggota yang merupakan hasil dari perjuangan bersama.

Namun kemenangan kecil itu yang merupakan normatif dirasa beban bagi para pengusaha-kapitalis, dikit demi sedikit kaum pengusaha-kapitalis telah melancarkan serangan balik kepada gerakan buruh, dimulai dari serangan para preman bayaran yang mengatas namakan warga bekasi ke pabrik samsung dan byung hwa. Sungguh perbuatan yang sangat keji dengan mengupayakan benturan konflik horizontal antara buruh dengan warga sekitar pabrik yang sebenarnya sama-sama rakyat tertindas.

Upaya pembiaran yang dilakukan oleh aparat kepolisian di kab. Bekasi telah memberikan dampak negatif bagi proses demokrasi yang mengakibatkan terjadinya benturan fisik antara sejumlah ormas dengan serikat buruh yang sedang melakukan perjuangan upah pada mogok nasional tanggal 31 oktober 2013 lalu. Merasa mendapat dukungan dari rezim yang berkuasa, para pengusaha nakal kembali melakukan penyelewengan terhadap peraturan perundangan-undangan dengan melakukan PHK masal sepihak yang tidak mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku.

Maraknya PHK masal sepihak yang dilakukan oleh pengusaha-kapitalis, tidaklah serta merta terjadi begitu saja, melainkan merupakan bagian dari skema serangan balik rezim penguasa dan pengusaha untuk meredam gerakan kaum buruh di kabupaten bekasi. Bahwa dalam kaca mata hukum positif UUK 13/2003 telah mengatur tata cara prosedural formal Pemutusan Hubungan Kerja yang tidak bisa dilakukan secara sepihak oleh pengusaha;

• “pasal 151 ayat (2) Dalam hal segala upaya telah dilakukan, tetapi pemutusan hubungan kerja tidak dapat dihindari, maka maksud pemutusan hubungan kerja wajib dirundingkan oleh pengusaha dan serikat pekerja/serikat buruh atau dengan pekerja/buruh apabila pekerja/buruh yang bersangkutan tidak menjadi anggota serikat pekerja/serikat buruh”. Yang artinya prosedural Pemutusan Hubungan Kerja yang boleh dilakukan oleh pengusaha adalah apabila sudah melalui proses “perundingan”. 

• “pasal 151 ayat (3) Dalam hal perundingan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) benar-benar tidak menghasilkan persetujuan, pengusaha hanya dapat memutuskan hubungan kerja dengan pekerja/buruh setelah memperoleh penetapan dari lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial”. Yang artinya selama belum adanya penetapan dari lembaga penyelesaian hubungan industrial, maka pekerja masih mempunyai “hubungan kerja” dengan perusahaan si pemberi kerja, yang berarti pengusaha “belum dapat melakukan PHK (batal demi hukum sesuai pasal berikutnya psl 155 (1)”.

• “pasal 155 ayat (2) Selama putusan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial 
Belum ditetapkan, baik pengusaha maupun pekerja/buruh harus tetap melaksanakan segala Kewajibannya” yang artinya selama proses perselisih PHK tersebut, maka pekerja dan pengusaha harus melaksanakan masing-masing kewajibannya yang berarti kewajiban pekerja adalah “bekerja untuk menjalankan produksi” dan kewajiban pengusaha adalah “membayarkan upah”.

• “Pasal 155 ayat (3) Pengusaha dapat melakukan penyimpangan terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) berupa tindakan skorsing kepada pekerja/buruh yang sedang dalam proses pemutusan hubungan kerja dengan tetap wajib membayar upah beserta hak-hak lainnya yang biasa diterima pekerja/buruh”. “yang artinya selama proses PHK, maka pengusaha bisa saja melakukan skorsing kepada pekerja yang akan di PHK, namun tetap membayarkan “upah beserta hak-hak lainnya”. 

Namun pada fakta dan kenyataan dilapangannya banyak pengusaha yang melakukan PHK masal sepihak tanpa mengutamakan perundingan terlebih dahulu (bertentangan dengan pasal 151 ayat 2). Kemudian pengusaha tidak membayarkan upah serta hak-hak yang lainnya selama proses PHK berlangsung, bahkan pengusaha telah mencabut kepesertaan jamsosteknya (bertentangan dengan pasal 155 ayat 3). Lalu kemudian pengusaha juga langsung mengintruksikan kepada security perusahaan untuk melarang pekerja yang akan di PHK untuk dapat masuk ke dalam lingkungan/area pabrik (bertentangan dengan pasal 155 ayat 2). Hal-hal tersebut telah menunjukan bahwa kaum pengusaha-kapitalis semakin berani mengangkangi Undang-undang ketenagakerjaan yang berarti sama dengan melecehkan konstitusi negara.

Disisi yang lain aparat kepolisian telah terlalu jauh mencampuri urusan ketenagakerjaan dengan melakukan penjagaan dan sampai pengusiran paksa dengan menembakan gas air mata serta melakukan pemukulan terhadap kaum buruh korban PHK sepihak (seperti yang terjadi di KALBE dan SPS), yang sebenarnya aparat kepolisian atau siapapun (preman bayaran) tidak punya hak untuk mengusir dan melarang pekerja korban PHK sepihak untuk datang bekerja ke pabrik, sebab hubungan kerja masih berlangsung selama proses Pemutusan Hubungan Kerja yang dilakukan oleh pengusaha belum mendapatkan “PENETAPAN” dari lembaga penyelesaian perselisihan hubungan indutrisal. Artinya kehadiran para pekerja korban PHK adalah merupakan HAK pekerja yang telah diatur dalam UUK 13/2003.

Bahwa Komite Aksi Bersama yang terdiri dari beberapa unsur serikat buruh di kabupaten bekasi menilai adanya indikasi upaya pembiaran yang dilakukan oleh pegawai Disnakertrans Kab. Bekasi terhadap proses PHK massal yang tidak prosedural hukum, yang seharusnya menjadi tanggung jawab institusi Dinas Ketenagakerjaan untuk melakukan pembinaan dan pengarahan kepada Pengusaha nakal untuk mentaati hukum yang berlaku di dalam UUK 13/2003. Bahwa patut kita ketahui Undang-Undang No.13 Tahun 2003 telah berusia lebih dari 10 tahun sejak ditetapkan sebagai undang-undang, tetapi hingga saat ini penegakan pelaksanaan Undang-undang ini masih sangat lemah khususnya didaerah kabupaten bekasi dibuktikan dengan sangat banyaknya PHK semena-mena yang dilakukan oleh pengusaha tanpa memperhatikan ketentuan hukum yang berlaku. Tidak berjalannya penegakkan pelaksanaan UU Ketenagakerjaan selama lebih dari 10 tahun ini dapat disimpulkan akibat TIDAK ADANYA POLITICAL WILL (kemauan politik) dari Dinas Ketenagakerjaan kabupaten bekasi dalam penegakkan UU Ketenagakerjaan karena bila ada Political Will dari Disnakertrans Kab Bekasi maka waktu 10 tahun cukup untuk menyiapkan factor-faktor teknis demi penegakkan UU Ketenagakerjaan tersebut.

Apabila pemerintah tunduk dan patuh terhadap konstitusi negara maka, kunci penegakkan perundang-undangan adalah apparatus pemerintah yang berkomitmen dalam menjalankan peran dan fungsinya serta bersih dari tindakan korupsi. Dan apabila pemerintah dan pengusaha selama ini tetap melakukan perselingkuhan busuk yang mengakibatkan terabaikannya peraturan perundang-undangan, maka tidak ada pilihan lain bagi kaum buruh untuk mengambil jalannya sendiri dalam setiap penyelesaian persoalan perburuhan yaitu dengan jalan PERSATUAN dan PERJUANGAN. Sebab jika situasi dan kondisi seperti yang diatas ini terus berlanjut, maka akan sangat melemahkan gerakan buruh dalam melakukan perjuangan normatif guna menegakan hukum terkhusus UUK 13/2003.

Oleh karena itu atas dasar fakta-fakta yang kami paparkan diatas, maka KOMITE AKSI BERSAMA yang terdiri dari beberapa unsur serikat buruh di kabupaten bekasi, menyatakan sikap:

1. Menuntut pertanggung jawaban negara dalam hal ini adalah DISNAKERTRANS Kab. BEKASI untuk dapat segera mengeluarkan surat PENEGASAN yang kemudian ditujukan kepada seluruh pengusaha yang berada diwilayah kawasan industri Kab. Bekasi untuk dapat memperhatikan, menaati dan melaksanakan UUK 13/2003 terkhusus pada pasal 151 ayat (2), (3) dan pasal 155 ayat (2), (3). Sebagai upaya perlindungan terhadap korban PHK masal sepihak.

2. Meminta kepada Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bekasi untuk dapat menindak dengan tegas serta mengeksekusi para pengusaha nakal yang tidak mau menjalankan hasil Nota Pengawasan.

3. Meminta kepada Kepala DISNAKERTRANS Kab. Bekasi agar dapat menindak serta memberikan sanksi tegas kepada seluruh pegawai DISNAKER yang tidak menjalankan Tugas Pokok dan Fungsi (TUPOKSI) nya.

4. Berantas segala bentuk praktek MAFIA HUKUM PERBURUHAN yang berada di wilayah Kabupaten Bekasi.

Aksi dari KOMITE AKSI BERSAMA merupakan gabungan dari FPBI-CABANG KAB.BEKASI, FKI-SPSI, FEDERASI-GSPB, FEDERASI-PROGRESIP, KASBI-BEKASI, GESBURI, FSPMI.
buruh-pelabuhan-pemanasan-aksi-pra-mogok-nasional
SEKBER BURUH, Jakarta - Ratusan buruh dari Forum Buruh DKI Jakarta melakukan aksi di depan pintu masuk Jakarta International Container Terminal (JICT) Tanjung Priok, Jakarta Utara, Senin (28/10/2013) sore. Aksi tersebut dilakukan di sekitar Jalan Jampea dan Jalan Sulawesi yang memang terus mengalami kemacetan.

Ratusan buruh itu mulai tiba di lokasi sekitar pukul 14.00 dan bubar sekitar pukul 16.00 WIB setelah mereka berkeliling ke titik sentra buruh, seperti Ancol, Kawasan Berikat Nusantara Marunda, dan Cakung. Setibanya di depan pintu masuk JICT, buruh berorasi dan menyerukan aksi mogok nasional serta meneriakkan yel-yel perjuangan kaum buruh.

Sahat Sihotang (35), perwakilan dari Serikat Buruh Transportasi Pelabuhan Indonesia (SBTPI),  mengatakan bahwa aksi ini baru pemanasan menjelang aksi mogok nasional pada 31 Oktober-1 November mendatang. "Aksi ini untuk pemanasan dan sosialisasi. Tujuan kami untuk menyampaikan pada seluruh buruh yang ada di Jakarta Utara untuk terlibat pada pemogokan nasional nanti," ujarnya di lokasi, Senin.

Menurutnya, tidak kurang dari 300.000 buruh akan terlibat dalam aksi menuntut kenaikan upah minimun provinsi (UMP) sebesar 50 persen tersebut. Khusus di Jakarta, buruh menuntut (UMP) sebesar Rp 3,7 juta pada 2014. Buruh juga mendesak penghapusan sistem kerja outsourcing dan tersedianya jaminan kesehatan.

"Kenaikan UMP DKI menjadi Rp 3,7 juta adalah harga mati. Nanti selain melakukan mogok nasional, untuk di Jakarta Utara, para buruh akan berkumpul di Pintu JICT ini, akan kita lumpuhkan," ujarnya.
Buruh Subang Kepung Disnakertrans Tuntut Kenaikan UMK
SEKBER BURUH, Subang - Ribuan buruh yang tergabung dalam Aliansi Buruh Subang mengepung kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertras) Subang di Jalan Mayjen Sutoyo, Kamis (10/10). Para buruh menagih janji pemerintah terkait Upah Minimum Kabupaten (UMK).


“Kita akan menagih janji pemerintah, karena pada saat hari buruh sedunia (mayday) tanggal 1 Mei lalu pemerintah berjanji akan menaikan UMK,” ungkap seorang buruh, Toto Hermawan dalam orasinya.

Pada Mayday lalu, pemerintah menjanjikan realisasi tuntutan buruh dengan memberikan upah layak untuk Kabupaten Subang sebesar Rp2,2 juta.

“Pokoknya pemerintah harus merealisasikan janjinya,” tegasnya.

Seruan serupa pun dilakukan massa aksi dari Kabupaten Purwakarta. Mereka pun menagih janji Bupati Subang, Disnakertrans dan Apindo untuk merealisasikan janjinya.

Tidak hanya itu, massa pun mengancam mendatangkan massa lebih banyak lagi jika tuntutannya tidak digubris.

sumber KLIK DISINI

Buruh Tuntut UMP Kaltim 2014 Sebesar Rp2,6 JutaSEKBER BURUH, Samarinda - Federasi Serikat Pekerja Perkayuan dan Kehutanan (Kahutindo) Kaltim menuntut Upah Minimum Provinsi Kaltim sebesar Rp.2,6 juta atau kenaikan 50 persen dari UMP Kaltim 2013 Rp Rp.1.752.073. Dari survey yang dilakukan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) Kaltim, Kebutuhan Hidup Layak (KHL) Provinsi Kaltim sebesar Rp Rp.1.886.315.Ketua Kahutindo Kaltim Rullita Wijayaningdyah menjelaskan bahwa tuntutan UMP Kaltim 2014 oleh pekerja adalah sebesar 50 persen daripada UMP 2013 masih wajar dan realistis mengingat biaya hidup Kaltim saat ini terus merangangkak naik.


“Saat ini gaji direktur di perusahaan pertambangan dan perkebunan mencapai 200-300 juta per bulan. Ini menandakan bahwa perusahaan mampu menggaji buruh lebih tinggi dari UMP ataupun KHL. Kita berharap tuntutan pekerja sebesar 2,6 juta dapat dipenuhi,” ujar Rabu (2/10).

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Kaltim, H. Ichwansyah keberadaan pengusaha dan pekerja meruapakan dua sisi mata uang yang tidak terpisahkan. Pengusaha tidak dapat beraktifitas jika tidak ada pekerja, demikian pula pekerja tidak mendapat apa-apa apabila tidak ada perusahaan yang beroperasi.

Dirinya berharap, akan terjadi titik temu yang saling menguntungkan antara perusahaan dan pekerja melalui Dewan Pengupahan Daerah.

Penetapan KHL sebesar Rp.1.886.315 yang dihasilkan dari survey sesuai dengan KHL di Kota Samarinda yang merupakan KHL terendah di Kaltim. Sedangkan KHL tertinggi berada di Kabupaten Malinau sebesar Rp.2.895.827.

Ichwansyah menjelaskan bahwa pembahasan tentang UMP ini selalu naik setiap tahunnya. Keinginan agar UMP tahun 2014 sebesar Rp.2.600.000 atau 50 persen dari UMP tahun 2013 yang saat ini sebesar Rp.1.752.073 adalah hal yang berlebihan. “Harusnya kenaikan tahun ini sesuai dengan KHL yaitu sebesar Rp1.886.315 atau naik lebih dari Rp110.000. Ini KHL untuk pekerja bujangan, sedangkan untuk yang telah berkeluarga tentunya ada insentif dan tunjangan tambahan lainnya dari perusahaan,” ujarnya.
sumbernya KLIK DISINI

200 Buruh SBTPI Geruduk Pos 9 Pelabuhan Tanjung Priok
Aksi SBTPI di Tanjung Priuk
SEKBER BURUH, Jakarta - Sekitar 200 buruh berseragam merah dari Serikat Buruh Transportasi Perjuangan Indonesia (SBTPI) menggeruduk Pos 9 Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, untuk merayakan hari May Day. Buruh yang berasal dari 12 perusahaan transportasi itu melakukan aksinya tepat di depan pintu Jakarta International Container Terminal (JICT).

"Menolak penangguhan upah, menuntut standarisasi 8 jam waktu kerja serta penetapan upah sektoral untuk buruh industri transportasi dan menolak kontrak outsourcing," kata Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat STBPI Ilham Syah di Jakarta, Rabu (1/5/2013).

Ilham mengecam pengusaha yang mencoba dan sudah melakukan penangguhan upah. "Tolak pengusaha-pengusaha yang menangguhkan kenaikan upah," teriaknya dalam orasi.

Setelah berorasi di depan Pos 9, para buruh berencana menuju Bundaran HI dan Istana Negara untuk menyatukan barisan dengan organisasi buruh lainnya.

Pantauan Liputan6.com, aksi buruh STBPI yang tergabung dari 12 perusahaan transportasi di Jakarta Utara hingga kini berlangsung damai. Arus kendaraan di sekitar lokasi aksi tampak ramai lancar. Lebih dari 100 polisi dari Polres Jakarta Utara ataupun di bawah kendali operasi (BKO) TNI AL mengawal kerumunan buruh tersebut.

Di Bandung, Hakim Kabulkan Gugatan Penangguhan UMK
Aksi Menggugat UMK
SEKBERBURUH, Bandung - Ribuan buruh yang bertahan sejak pagi di PTUN Jabar bersorak gembira saat majelis hakim mengabulkan sebagian gugatan mereka terhadap Gubernur Jabar Ahmad Heryawan, terkait SK penangguhan UMK. Majelis hakim memutuskan membatalkan izin penangguhan pembayaran UMK 209 perusahaan. Artinya hanya 48 perusahaan yang boleh menangguhkan pembayaran sesuai UMK 2013.

Saat nama perusahaan disebutkan oleh majelis hakim, para buruh saling berpelukan satu sama lain. Mereka pun langsung bersorak saat majelis hakim mengetok palu sidang.

Ketua Majelis Halim Lulik Tricahyaningrum membacakan putusan di Ruang I PTUN Jabar, Jalan Diponegoro, Kamis (26/9/2013). Dalam uraian pertimbangannya, majelis hakim menilai 209 perusahaan yang dibatalkan penangguhan pembayaran UMK-nya, karena tidak memenuhi syarat. Salah satunya cacat secara yuridis.

"Karena mengajukan melewati batas serta tidak mencantumkan bukti hasil audit keuangan perusahaan," ujar Lulik.

Dia menjelaskan batas waktu pengajuan penangguhan pembayaran UMK maksimal diajukan 10 hari sebelum UMK ditetapkan. "Kalaupun ditangguhkan, UMK yang dibayarkan harus di atas UMK tahun lalu dan di bawah UMK tahun ini," tandasnya.

Usai sidang, Tim Advokasi Buruh Fandrian Hadi Setianto menyatakan puas dengan keputusan majelis hakim. "Putusan ini menunjukkan gubernur tidak cermat dalam menerbitkan SK penangguhan. Kami harap tergugat tidak banding karena akan memalukan," cetusnya.

Sementara itu Kuasa Hukum Pemprov Jabar, Hariz Eka menyatakan akan segera melaporkan hasil persidangan kepada gubernur. "Saya akan konsultasi mengenai langkah ke depannya," katanya.

Hingga berita ini diturunkan, buruh masih bertahan di depan Gedung PTUN. Mereka bersorak-sorak sambil mendengarkan beberapa orang dari mereka melakukan orasi.

Tak Ada Cuti Hamil, Ribuan Buruh di Demak Gelar Aksi
Aksi Tuntut Cuti Hamil
SEKBER BURUH, Demak - Ribuan buruh PT Delta Dunia Sandang Tekstil menggelar aksi unjukrasa, Selasa (3/9/2013). Mereka menuntut adanya peningkatan kesejahteraan dari pihak perusahaan.

Mereka mengecam kebijakan manajemen yang tidak memberikan uang makan dan transpor, adanya pemotongan uang premi (kehadiran), dan tidak adanya cuti hamil bagi karyawan wanita.

Aksi yang digelar di depan pabrik pemintalan benang yang terletak di jalan raya Semarang - Demak KM 14 tersebut sempat memacetkan arus lalu lintas di jalur pantura.

"Selama kami bekerja di sini, tidak ada jaminan kesehatan, mosok pabrik terbesar di Asia tidak punya klinik kesehatan. Karyawan harus iuran untuk beli air minum," teriak salah satu pendemo, Salamah lantang.

Para buruh yang masih berstatus kontrak tersebut meminta pihak perusahaan lebih memanusiakan mereka, dan meningkatkan kesejahteraan karyawannya serta mengangkat sebagai karyawan tetap.
SEKBER BURUH, Jakarta, Berita HUKUM - Aksi demo mimbar bebas ribuan Sekber buruh melakukan aksi di Mabes Polri Jalan Turono Joyo 1 Jakarta Selatan, Senin (04/12). AKRAB, SBTPI, PPBI, BJB, Progresif, SPCI, SPOI, SPTBG, FSPK Pembebasan, PPI, PPR, KPOP, SMI, dan SPKAJ, ribuan buruh ini melakukan aksi menutup ruas jalan di depan Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia.

"Kami serikat buruh dari Bekasi dan sekitarnya telah diteror dan dilakukan intimidasi, serta tindakan represif untuk meredam kami, dengan intimidasi, PHK, serta tindakan kekerasan yang dilakukan segelintir orang terhadap buruh dan ini pelangaran hukum," ujar salah seorang orator dari atas mobil komando.

Hingga saat ini, dan sejak beberapa minggu lalu dengan menggunakan organisasi masa sipil, bersenjata tajam yang direkrut dari wilayah sekitar kawasan industri, posko-posko kami buruh dihancurkan dan beberapa dibakar, bahkan dilakukan dengan aksi kekerasan hingga terdapat korban luka dari kaum buruh. Hal ini terjadi di industri jababeka PT. Byung Hwa, PY Patria, dan PT Samsung.

Massa yang mengatasnamakan 8 desa dan tergabung dalam MBB (Massa Rakyat Bekasi Bergerak) melakukan aksi sweping dan pengerusakan ke posko-posko kaum buruh, bentrokan fisik antar perusuh dan buruh yang memakai atribut organisasi dipukuli dan dilucuti secara massal, maka dari itu kami datang kemari meminta kepada Kepolisian Indonesia agar segara tangkap pelaku dan aktor intelektual dibalik aksi anarkis terhadap kaum buruh, teriak orator.

Sedangkan Jumisih Pengurus Sekber Buruh mengatakan kepada pewarta BeritaHUKUM.com bahwa, "agar masyarakat Bekasi bergerak MBB itu dihentikan tindakan anarkisnya dengan memukuli kaum buruh. Kami berserikat untuk menuntut kesejahteraan kami, hapuskan sistem Outsourching, dan upah murah. Jadi jangan diadu domba kami dengan massa anarkis dan premanisme, dan saya minta Kapolri untuk turun tangan tangkap pelaku dan aktor intelektualnya," ujar Jumisih.

Selanjutnya tepat pukul 13:00 WIB tadi, ribuan kaum buruh ini dengan mengendarai ratusan sepeda motor roda dua dan 5 unit metro mini melakukan aksi konvoi menuju gedung DPR RI Senayan Jakarta. Aksi mereka ini memacetkan dan menganggu penguna jalan di sepanjang jalan Sudirman, dan kemacetan terpantau sejauh 3 KM.

SEKBER BURUH, Jakarta, berita9.com – Seluruh elemen buruh secara nasional yang terkonsolidasi dalam Komite Persiapan Konsolidasi Nasional akan mengadakan rapat akbar tingkat nasional pada 28-29 September di Jakarta.

“Kami bersama 1000 aktivis buruh akan menyatukan langkah untuk mempersiapkan mogok nasional pada akhir Oktober,” demikian kata perwakilan Sekber Buruh Budi Wardoyo di Jakarta, Jumat (20/9/2013).

Menurut dia, tidak ada cara lain lagi dengan mendesak kepada pemerintah untuk menaikkan upah minimum secara nasional 50%, dengan melakukan aksi besar-besaran yakni Mogok Nasional Jilid II.

“Sudah seharusnya kesejahteraan buruh ditingkatkan dengan kenaikan upah minimum,” terang dia.

Hal senada juga diutarakan Presiden KSPI Said Iqbal, bahwa pertemuan yang akan dihadiri dari berbagai organisasi buruh, aliansi atau kelompok-kelompok persatuan tingkat pabrik, Kota/Kabupaten hingga Provinsi menyatakan tidak main-main dalam memperjuangkan kenaikan upah minimum 2014 sebesar 50 persen.

“Para buruh Indonesia siap melakukan aksi kembali dengan massa yang jauh lebih besar lagi dengan Mogok Nasional. Maka itu jangan paksa kaum buruh, kami akan lumpuhkan dan merugikan perekonomian Indonesia,” tegas dia.

Dia juga mendesak agar Menteri Perindustrian MS Hidayat, Ketua Apindo Sofyan Wanandi, dan Menko Perekonomian untuk menghentikan kampanye negatifnya terhadap buruh.

“Stop kampanye negatif, komentar 3 orang ini telah memancing pergerakan aktivis buruh se Indonesia,” ungkap dia.
 
SEKBER BURUH, Bekasi - Malam ini, Kamis 26 September 2013 terjadi gejolak kerusuhan di Bekasi. Ribuan buruh dari berbagai pabrik di kawasan industri Bekasi melakukan aksi solidaritas terhadap perjuangan pemenuhan hak-hak normatif ketenagakerjaan oleh serikat pekerja Kalbe Farma di PT. Kalbe Farma Tbk.

Menurut Nyoemarno, Pengurus Pusat FSPMI, menjelaskan melalui pesan BBM, bahwa Tim perunding dari Serikat Pekerja dan Perwakilan Kalbe Farma Tbk Pusat telah melakukan perundingan di Zurry Ekspres Lippo Cikarang sejak pukul 14;00 siang.

Pengusaha Kalbe Farma Tbk mengingkari kesepakatan yang sebelumnya telah dibuat oleh kedua belah pihak. Sebelumnya, Perusahaan berjanji kesepakatan akan dilaksanakan dalam waktu 7 hari kerja secara tuntas, akan tetapi hingga malam ini, tak ada satu tuntutan yang dikabulkan oleh perusahaan. Imbuhnya.

Sementara ribuan pekerja yang ada di PT.Kalbe Farma Tbk Cikarang sekitar jam 19.00 WIB, malam ini ditembakin gas air mata. Salah satu korban bernama Sofyan, mengalami luka-luka, sementara puluhan buruh terluka kena gas air mata dan terinjak-injak. Koordinator Aksi M.Nuhfahrozzy ditangkap Polisi dan dimasukkan ke dalam PT.Kalbe Farma. Jelasnya.

Nyoemarno juga menambahkan, kami menuntut supaya rekan kami M. Nurfahrozy yang saat ini ditangkap untuk segera dibebaskan, kabulkan tuntutan pekerja dan tindak tegas tindakan represif oknum kepolisian. Jika tuntutan kami ini tidak dikabulkan, maka kami akan menutup kawasan Industri Bekasi. Menyetop mesin-mesin produksi, dan mengajak seluruh buruh untuk keluar memberikan solidaritas Tutupnya.
 
Buruh tuntut kesejahteraan
Aksi Buruh Kabe Farma
Ratusan buruh anggota Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) melakukan unjuk rasa di depan Kantor Kalbe Farma, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Kamis (19/9/2013). Mereka menuntut penyesuaian upah di perusahan produsen obat dan makanan itu.

Koma Dwianto, salah satu koordinator aksi dari Serikat Pekerja Aneka Industri FSPMI menuturkan, selama ini upah minimum masih diterapkan kepada karyawan yang telah bekerja puluhan tahun. “Upah minimum tahun 2012 masih berlaku untuk karyawan yang sudah bekerja puluhan tahun di PT Kalbe Farma. Harusnya kan dibedakan antara yang lama dan karyawan baru,” ujar Koma, Kamis (19/09/2013).

Selain itu, FSPMI meminta manajemen perusahaan menghapuskan sistem kerja kontrak dan outsourcing serta menetapkan seluruh karyawan PT Kalbe Farma Cikarang sebagai karyawan kontrak. Ia beralasan para buruh kontrak maupun alih daya itu telah bersama-sama membesarkan perusahaan tersebut.

Tidak hanya itu, FSPMI meminta sistem kerja tanpa lembur dihapuskan karena tidak sesuai dengan perjanjian kerja bersama (PKB). “Di Kalbe Farma Cikarang masih menggunakan sistem flexy, yaitu kerja di akhir pekan tidak dihitung lembur, tetapi dianggap bekerja di hari biasa,” katanya.

Ia mewakili FSPMI juga meminta manajemen perusahaan menjalankan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2001 yang menyediakan fasilitas seperti masjid dan transportasi jemputan karyawan. Buruh juga menuding masih ada diskriminasi pada karyawan di mana karyawan kontrak dan karyawan tetap, misalnya dalam pemberian tunjangan transportasi dan hari raya.

Sebelum unjuk rasa hari ini, para buruh perusahaan itu sudah melakukan aksi serupa selama tujuh hari di PT Kalbe Farma, Cikarang, Bekasi. Karena tidak direspons, mereka kemudian mendatangi kantor pusat PT Kalbe Farma Jakarta. (Kompas)