Aksi
Kampanye
Kampanye
Aksi
Kabar Basis
‹
›
Kampanye
Ekspresi
Solidaritas
Artikel
SEKBER BURUH TV
![]() |
| Aksi Tolak Kenaikan BBM mahasiswa Yogyakarta |
Sikap berlawan ini disampaikan sang Walikota saat menemui elemen mahasiswa dari Aliansi Mahasiswa Se-Yogyakarta di depan gerbang pintu masuk Balaikota Yogyakarta, Jumat 21 November 2014.
Mahasiswa yang sudah marah membakar foto Joko Widodo dan Jusuf Kalla. Mahasiswa Yogyakarta menilai kedua pemimpin tersebut sudah membohongi rakyat dengan janji-janji muluknya.
"Saya tidak sepakat BBM naik karena jelas sekali membebani rakyat. Haryadi Suyuti merasakan bagaimana penderitaan rakyat semakin tinggi manakala harga kebutuhan pokok lainnya naik," kata Haryadi Suyuti saat menemui mahasiswa yang melakukan unjuk rasa.
Haryadi berpesan pada mahasiswa agar tetap menjaga kedamaian dan kesantunan dalam menyampaikan aspirasi. Dia meminta agar mahasiswa yang turun ke jalan tidak mengganggu aktifitas masyarakat lain dan merusak fasilitas umum lainnya.
"Saya sepakat tata niaga migas dikelola pemerintah, bukan swasta, sehingga bisa dikontrol pengelolaannya. Publik juga bisa mengetahuinya," pungkasnya.
Tak hanya orasi, Hariyadi sempat menandatangani surat tuntutan mahasiswa. Tuntutan itu berisi renegoisasi kontrak karya asing, nasionalisasi aset-aset asing, berantas mafia migas, dan cabut UU migas No 22 tahun 2001 yang meliberalisasi sektor migas.
Aksi
![]() |
| Buruh Jakarta Menuntut Upak Layak Nasional |
Aksi buruh ini dilakukan untuk menuntut Upah Layak Nasional yang oleh Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahja Purnama (Ahok) untuk tahun 2015 ditetapkan hanya sebesar Rp 2,7 juta. Angka tersebut dianggap tidak realistis dengan biaya hidup di Jakarta, pasca kenaikan bahan bakar minyak (BBM).
Buruh berhasil menutup akses pos 9, ratusan truk kontainer terpaksa dialihkan menuju pos 8 di Jalan Enggano, depan Rumah Sakit Pelabuhan dan pos 1 di Jalan R.E Martadinata, depan terminal bus dan stasiun kereta Tanjung Priok. Truk dari arah Cilincing atau Cakung, terpaksa memutar melalui Plumpang Semper dan Jalan Yos Sudarso.
Aksi Buruh Jakarta ini diikuti oleh Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI), Federasi Serikat Pekerja Logam, Elektronik, dan Mesin (FSP-LEM), Serikat Buruh Transportasi Perjuangan Indonesia (SBTPI), Serikat Pekerja Nasional (SPN), Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Federasi Perjuangan Buruh Indonesi (FPBI).
Ketua Umum SBTPI, Ilhamsyah, mengatakan penetapan UMP DKI Jakarta di tengah kenaikan BBM bersubsidi secara tidak langsung membuat harga-harga kebutuhan pokok merangkak.
“Dimana hati nurani Ahok dan Jokowi, apa tidak kasihan pada nasib buruh di Jakarta. Mau makan apa keluarga kami? Mau disekolahkan dengan apa anak-anak kami?” ujar Ilhamsyah, Kamis (20/11) sore.
Ilhamsyah membandingkan UMP kota Bekasi 2015 yang mencapai Rp 2,9 juta. Padahal biaya hidup di Bekasi lebih rendah dibandingkan Jakarta. “Dimana logikanya, Pemprov DKI jangan hanya memikirkan para pemilik modal, kami para buruh yang sudah hidup dengan bekerja keras dan keringat belum bisa membiayai kehidupan keluarga," lanjut Ilhamsyah.
Dalam aksinya para buruh melakukan penutupan di dua titik, yakni dari arah ujung jalan Yos Sudarso (Jalan Sulawesi) menuju pos 9 pelabuhan serta dari ujung Jalan Cilincing Raya (jalan Jampea) menuju pos 9. Menggunakan lima mobil orasi, ratusan sepeda motor milik buruh nampak memainkan putaran mesin dan menyalakan klakson.
Buruh juga sempat membakar dua buah anyaman jerami yang dibungkus kain putih berbentuk pocong dengan muka Ahok dan Jokowi ditambah beberapa ban bekas sebagai bentuk pelampiasan kekesalan mereka.
Ribuan buruh bertahan berkumpul di Pelabuhan Tanjung Priok hingga pukul 6 sore untuk menunggu ribuan buruh lainnya yang masih berada di Sunter, Pulo Gadung, dan Ancol.
Aksi
![]() |
| Aksi mahasiswa menolak kenaikan BBM, dok.photo: solidaritas.net |
AMI yang tergabung dari mahasiwa kampus UI, IISIP, GUNADARMA, UHAMKA, UIN, UP, UNAS, PARAMADINA, UBK, TRISAKTI, APP, UNTIRTA, KP FMK, PEMBEBASAN, LMND, FORMAD, FMN dan SMI mengajak rakyat untuk melawan kebijakan itu, karena dianggap pemiskinan terhadap rakyat.
Menurut mereka, pencabutan subsidi BBM bukan solusi. Dan sudah saatnya aset migas menjadi milik rakyat (nasionalisasi).
Menurut Korlap aksi, Yasmin, aksi tersebut dalam rangka menyambut pemerintahan baru untuk kesejahteraan rakyat. “Demi kesejahteraan rakyat, Presiden terpilih Jokowi tidak boleh menaikan harga BBM,” kata Yasmin.
Moken Taufik, juru bicara Pembebasan mengatakan pemerintahan Jokowi-JK (Jusuf Kalla) tidak mungkin pro rakyat tanpa pengawalan dari gerakan rakyat.
“Jadi, rakyat jangan terlalu berharap dengan pemerintah, tapi harus memastikan kesejahteraannya sendiri dengan berorganisasi dan membangun gerakan sendiri. Jangan titipkan nasib kepada elit-elit politik,” kata mahasiswa Pascasarjana Universitas Negeri Jakarta ini.
Menurutnya juga, rakyat harus bersatu padu melawan Koalisi Merah Putih (KMP) yang ingin kembali ke masa Orde Baru. “Itu masa yang sangat buruk, di mana tidak ada kebebasan berorganisasi, berserikat, pers, bahkan membaca buku, seperti buku-buku Pramoedya Ananta Toer yang dilarang pada masa itu. Benar-benar rezim yang membodohkan mahasiswa,” kata Moken.
Dalam releasenya Aliansi Mahasiswa Indonesia (AMI) selengkapnya menuntut :
- Kembalikan Pilkada langsung.
- Wujudkan pendidikan dan kesehatan gratis.
- Tuntaskan dan adili kasus-kasus pelanggaran HAM.
- Usut tuntas kasus-kasus korupsi di Indonesia.
- Hentikan politik upah murah dan perampasan tanah.
- Nasionalisasi aset-aset strategis.
- Tolak Master Plan Percepatan Pembangunan Ekonomi Indonesia (MP3EI) sebagai peta penindasan manusia dan alam.
Mahasiswa akan terus melakukan aksi penolakan dan mereka sudah memulainya di kampus UI Depok. Aksi mahasiswa itu dilakukan pukul 14.00 dengan titik kumpul di Stasiun UI dilanjutkan konvoi motor keliling UI, UP, IISIP, UNINDRA, dan pukul 5 sore mereka kembali ke UI dan berorasi di Tugu Buku UI Narahubung, Depok.
Aksi
| Aksi Buruh Bekasi tuntut upah dan tolak penaikan BBM |
Hasil monitoring sementara diketahui rata-rata kenaikan upah buruh tahun 2015 dibanyak daerah hanya naik 10%, sangat jauh dari hitungan riil kebutuhan hidup sejahtera. Kebijakan pemerintah yang menaikkan harga BBM membuat inflasi melambung tinggi di angka 7.3% di akhir tahun ini. Di sisi lain kaum buruh juga harus menghadapi ketidakpastian dalam bekerja akibat system kontrak dan outsourching. Apalagi liberalisasi tenaga kerja pada tahun 2015 sudah tidak terbendung ketika Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) berjalan.
Tuntutan buruh adalah meminta kenaikan upah di angka Rp. 3.642.263 sangat wajar. Karena angka ini bedasarkan data riil kehidupan buruh yang dihitung dari survei KHL ditambah dengan perhitungan inflasi tahun depan. Pemerintah Kabupaten Bekasi tidak mau menggubris masukan dari buruh, bahkan surat rekomendasi DPRD pun tidak di gubris
Massa buruh di kawasan industri EJIP Cikarang dan buruh di kawasan industri M-2100 Cibitung terlihat bergerak memblokir jalan di gerbang Tol Cikarang Barat. Massa juga berusaha menuju kawasan industri Jababeka, Bekasi. Namun perjalanannya dihadang aparat dan kendaraan Water Canon Polda Metro Jaya.
Seluruh organisasi buruh yang aksi mengutuk keras tindakan represif yang dilakukan oleh Kepolisian dengan melakukan pemukulan dan pengrusakan terhadap kendaraan buruh untuk membubarkan massa buruh yang sedang melakukan aksi mogok di seluruh kawasan industri Cikarang. Kekerasan tersebut juga dilakukan oleh ormas (preman) yang selama ini terlihat diorganisir aparat untuk ikut membubarkan aksi-aksi perjuangan buruh.
Santoso, ketua umum FPBI menyatakan, bahwa aksi
mogok buruh dilindungi oleh Undang-undang. Tetapi malah
dibubarkan secara paksa dan mendapat perlakuan brutal dari aparat dan
preman.
“Tindak kekerasan yang dilakukan oleh aparat dan preman terlihat
sangat beringas dalam menyerang barisan buruh yang sedang mengadakan unjuk rasa damai. Kami menengarai kondisi ini telah direncanakan
sebelumnya oleh muspida.
Karena tidak ada upaya dari pihak kepolisian untuk menghentikan aksi
kebrutalan
yang juga dilakukan oleh preman yang mengaku masyarakat Bekasi itu. Hari ini kami menuntut Kapolri dan
Kapolres Kabupaten Bekasi untuk bertanggung jawab atas insiden sore
tadi,” protes Santoso.
Di Karawang, Jawa Barat, ribuan buruh juga mengepung kantor bupati. Para buruh dari berbagai serikat pekerja ini menuntut kenaikan upah minimum kabupaten dari Rp 2,4 juta menjadi Rp 3,6 juta.
Meski tuntutan kenaikan di atas 30% ini sudah lama disampaikan, hingga Senin 17 November siang upah tahun depan masih belum ditetapkan Dewan Pengupahan yang diketuai bupati.
Dalam orasinya buruh mendesak Dewan Pengupahan menetapkan upah 2015 sesuai dengan tuntutan mereka. Alasannya selain harga bahan bakar minyak (BBM) akan naik, juga terkait dengan harga kebutuhan pokok yang sudah naik sejak sebulan terakhir.
Sementara itu di Cimahi, Jawa Barat, unjuk rasa buruh yang menuntut kenaikan upah dilakukan dengan konvoi kendaraan di sejumlah ruas jalan menuju kantor walikota, sehingga memicu kemacetan arus lalu lintas.
Aksi ini dilakukan karena Walikota Cimahi Atty Suharty belum menyetujui upah tahun depan yang mereka tuntut sebesar Rp 3,3 juta. Tuntutan ini hampir mencapai 50 % dari upah tahun ini sebesar Rp 1,7 juta.
Jika UMK tahun 2015 ditetapkan lebih kecil dari Kota Bekasi dan Kabupaten Karawang, Jawa Barat, buruh mengancam akan terus melakukan unjuk rasa hingga tuntutan mereka dikabulkan. Hingga berita ini diturunkan, lebih 75 ribu buruh masih menggelar aksi menghentikan kegiatan produksi. Mereka berasal dari kawasan industri Ejip Cikabarang, Jababeka, Lippo Cikarang, Hyundai, dan MM 2100 Cibitung.
Tak hanya menuntut penaikan upah, buruh juga protes dengan kebijakan rezim Jokowi - Jusuf Kalla yang menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi seenaknya. Seluruh organ buruh yang tergabung dalam Buruh Bekasi Bersatu berencana akan terus menggelar aksi hingga tuntutan upah dipenuhi dan penaikan harga BBM dibatalkan.
Aksi
![]() |
| Aksi SBM bersama Sekber Buruh dan Komite Politik Alternatif di MA |
SEKBER, Jakarta, - Ratusan buruh yang tergabung dalam Komite Pusat Serikat Buruh Merdeka (KP SBM) mendatangi kantor PT. Intan Surya Mandiri di Jl. Tamansari VIII No. 79B Tamansari, Jakarta Barat, Senin (9/6/2014). Mereka meminta dipekerjakan kembali dua orang rekannya yang di PHK secara sepihak.
Koordinator aksi Sarifudin menjelaskan, ada dua rekan kami yang di-PKH sepihak, yakni Winasis (Ketua Serikat Pekerja PT. Intan Surya Mandiri) dan Edi Markolius (Bagian Divisi Hukum dan Advokasi).
"Kami datang kesini meminta kepada pihak managemen perusahaan untuk mempekerjakan kembali dua orang rekan kami yang di PHK secara sepihak," tambahnya.
Sekitar pukul 14.00 WIB, tiga orang perwakilan buruh yakni Winarsis, Suhendar dan Sarifudin diterima oleh Pemilik PT. Lautan Nusantara Semesta Budiman.
"Pemilik PT. Lautan Nusantara Samudra (PT. LNS), memang anak saya yang bernama Nelson, tetapi saya bukan Owner PT. LSN, tidak tidak ada kaitannya dengan saya," kata Budiman.
Budiman menambahkan, ia akan sampaikan kepada Nelson aspirasi para pengunjuk rasa. “Saya berusaha untuk mengikuti kemauan pengunjuk rasa,” katanya.
Kehadiran mereka mendapat pengawalan oleh ratusan aparat kepolisian Polsek Tamansari yang sudah berjaga-jaga sejak pagi. Selain itu, rombongan para buruh ini juga mendapat penolakan oleh sekitar 50-an masyarakat Tamansari. Kehadiran para buruh ini dianggap telah mengganggu ketentraman masyarakat Tamansari, dengan cara membentangkan spanduk.
"Datangnya anda-anda ke wilayah ini, kami warga Tamansari merasa terganggu. Jangan usik wilayah kami, dan jangan membuat onar di wilayah kami," demikian bunyi spanduk yang dibentangkan. (BeritAnda)
Aksi
![]() |
Buruh minta perlindungan terhadap kegiatan reproduksi buruh perempuan.
JAKARTA - Suatu aliansi mengklaim libatkan 1.000 buruh untuk unjuk rasa dalam peringatan Hari Perempuan Internasional 2014, Sabtu, 8 Maret 2014. Mereka mendesak agar hak-hak perempuan pekerja lebih serius diperhatikan selain tetap menuntut perbaikan kesejahteraan untuk seluruh buruh.
Ratusan buruh perempuan yang tergabung dalam aliansi buruh gabungan organisasi perempuan dan organisasi rakyat, termasuk di dalamnya ada Komite Perjuangan Perempuan dan Rakyat, sudah berkumpul sejak pagi di kawasan Patung Kuda, Thamrin, Jakarta Pusat.
Dalam aksinya kali ini, massa lebih menekankan untuk menuntut hak-hak terutama kaum perempuan agar lebih mendapat perhatian negara. Mereka juga meminta perlindungan terhadap kegiatan reproduksi buruh perempuan dan kesejahteraan.
"Posisi kaum perempuan yang paling dirugikan pemerintah, oleh kapitalis. Tidak berpihak, kepada perempuan, mau cuti hamil saja susahnya minta ampun," ujar humas Komiter Perjuangan dan Rakyat, Sri Darwanti kepada VIVAnews.
Hal senada juga disampaikan Surtoni, yang menjadi koordinator aksi. Menurutnya, intimidasi terhadap buruh perempuan harus dihentikan. Terutama perkerja pabrik garmen dan tekstil.
"Masih banyak yang kerja melebihi 8 jam," ujarnya.
Buruh perempuan akan melakukan aksi jalan kaki dimulai dari Jalan Merdeka Barat, menuju kantor Kementeri Pemberdayaan Perempuan dan Istana Negara. Massa buruh juga menampilkan atraksi teatrikal tentang tema perempuan. (VIVAnews)
Aksi
![]() |
SEKBERBURUH, SUMBAWA - Belum selesai kasus Kartika dan Erwiana dan ribuan BMI korban kekerasan di luar negeri ditangani secara serius, kini Nuraini buruh migran perempuan asal Dusun Pungkit B Desa Pungkit Kecamatan Moyo Utara Kabupaten Sumbawa besar, NTB pulang dalam keadaan lumpuh
Sebelumnya dia dilaporkan hilang kontak selama 10 tahun di Kuwait. Kini dia terbaring di RSUD Sumbawa mencoba bangkit berjuang menuntut hak dan martabat sebagai buruh yang diberi gelar pahlawan devisa oleh rezim komprador kaki tangan kapitalis di negeri ini.
Kronologis kasus Nuraini
Nuraini berangkat bekerja ke Kuwait lewat PPTKIS PT Al-Pindo Mas Buana pada tanggal 24 Desember 2003, Korban diketahui bekerja pada majikan pertama selama enam bulan (6) dan sempat mengirim gaji bulan pertamanya ke kampung dan hingga enam bulan pertama Nuriani masih dalam keadaan baik dan tidak mendapat masalah serta masih berkomunikasi dengan keluarganya di kampung.
Setelah berpindah ke majikan yang kedua, korban diketahui mendapat kekerasan dari majikan keduanya Sanian Sulaiman San San yang berprofesi sebagai Polisi. Majikan kedua ini masih mempunyai hubungan keluarga dengan majikan pertama
Majikan yang kedua diduga inilah yang diduga telah melakukan kekerasan fisik dan seksual serta tidak membayar upah/gaji korban selama 10 (sepuluh) tahun 2 (dua) bulan. Selain korban tidak dibayar upahnya juga pernah didorong oleh majikannya dari lantai dua tempat ia bekerja serta terus mendapatkan siksaan yang tidak manusiawi.
Nuraini dilarang berkomunikasi dengan keluarganya di Sumbawa selama bekerja. Seperti raib ditelan bumi Karena putus kontak, Keluarganya sempat melaporkan kehilangan ini ke Disnaker Sumbawa tapi tidak ada hasilnya hingga 10 tahun lebih.
Keluarga juga sempat meminta tanggung jawab PPTKIS yang berkantor cabang di Sumbawa untuk melacak keberadaan Nuraini. Namun tetap tidak membuahkan hasil.
Barulah pada sekitar akhir bulan Januari 2014, Nuraini dipulangkan ke Indonesia lewat Jakarta. Lewat informasi dari buruh migrant yang mengantarnya pulang diketahui pihak kepolisian bandara sempat meminta korban untuk dirawat di rumah sakit Polri Keramat Jati, Namun karena Nuraini terus menangis minta segera diantarkan pulang ke rumahnya, dia menolak untuk dirawat di Jakarta.
Kawan-kawannya Buruh migrant asal Sumbawa yang dikenalnya saat pulang lah yang mengantar Nuraini hingga sampai di rumahnya. Kawan-kawannya itu bercerita bahwa mereka harus menandatangani pernyataan tertulis di depan Kepolisian Bandara Sukarno Hatta Jakarta berkaitan dengan pendampingan Nuraini hingga ke kampungnya di Sumbawa.
Syukurnya pada hari Sabtu, 1 Pebruari 2014, Nuraini akhirnya bisa tiba di rumahnya dengan diantar oleh teman-temannya tadi (Suriya asal desa Penyaring kecamatan alas dan Sumarni asal Sateluk kabupaten Sumbawa Barat).
Selasa, 4 Februari 2014, setelah mendapatkan informasi dari anggota SBMI Sumbawa, Nuraini segera dibawa ke puskemas dan kemudian dirujuk ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sumbawa untuk mendapatkan perawatan secara intensif.
Kondisi Nuraini terlihat cukup parah dan sangat memprihatinkan dimana kedua kakinya lumpuh total dengan luka disekujur tubuhnya. Terlihat bagian punggung belakangnya ada luka yang berlubang dan luka-luka lain yang membuat kita merinding karena sangat parah. Kondisi psikilogis korban juga sangat terguncang/trauma berat dan hanya bisa menangis ketika dia ditanya soal kejadian yang dialaminya, Nuraini hanya bisa menangis dan tidak bisa memberikan keterangan apapun.
Akibat kejadian yang dialami Nuraini, orang tua serta keluarganya yang lain juga terlihat sok berat dan terguncang.
Selasa, 4 februari 2014, Nuraini dirujuk dari Puskesman di Kecamatan Moyo Utara kemudian dirujuk dan dirawat di RSUD Sumbawa Besar hingga laporan ini dibuat (8 Pebruari 2014).
Kondisi Nuraini saat ini masih Trauma berat tetapi nampaknya pihak RSUD Sumbawa Besar karena minimnya fasilitas menyarankan agar Nuraini dirujuk ke Rumah Sakit Umum Provinsi Nusa Tenggara Barat di Mataram.
Hingga artikel ini dimuat, Kepastian untuk mendapat perawatan yang lebih baik di rumah sakit provinsi juga belum ada kepastian dari Disnakertrans Sumbawa juga bantuan dari PPTKIS yang memberangkatkan Nuraini.
BNP2TKI Kembali Berkelit
Setelah dilaporkan oleh keluarganya, perwakilan BNP2TKI mengutus staffnya untuk melihat Nuraeni di Sumbawa. Parahnya bukan untuk membantu korban, sang utusan datang hanya untuk berkelit dan mengatakan bahwa Nuraeni sudah diluar tanggung jawab asuransi.
Sang utusan beralasan bahwa Nuraini sudah berpindah majikan dan kabur dari pekerjaannya. Itu artinya pemerintah dan BNP2TKI tidak ikut bertanggung jawab terhadap keadaan Nuraeni dan soal upahnya yang tidak pernah dibayar.
Sang utusan BNP2TKI tersebut juga menyatakan bahwa Nuraeni sudah menandatangani surat pernyataan bersedia untuk tidak dirawat di rumah sakit Polri, dan itu protab kami, katanya. (Sumber: sbmi)
Aksi - Kabar Basis
![]() |
| Gruduk Disnaker Bekasi |
SEKBER BURUH, BEKASI - Masih terlintas dalam ingatan kita, dimana seluruh serikat pekerja di kabupaten bekasi secara bersama-sama tanpa melihat warna bendera serikat telah melakukan solidaritas perjuangan dari pabrik ke pabrik untuk menghapuskan sistem kerja kontrak dan outsourching. Bukanlah jumlah yang sedikit, ribuan pekerja kontrak dan outsourching kini telah mendapatkan hak-haknya setelah statusnya berubah menjadi pekerja tetap. Hal ini merupakan kemenangan-kemenangan kecil bagi perjuangan kaum buruh yang juga berdampak positif pada serikat buruh dengan bertambahnya jumlah anggota yang merupakan hasil dari perjuangan bersama.
Namun kemenangan kecil itu yang merupakan normatif dirasa beban bagi para pengusaha-kapitalis, dikit demi sedikit kaum pengusaha-kapitalis telah melancarkan serangan balik kepada gerakan buruh, dimulai dari serangan para preman bayaran yang mengatas namakan warga bekasi ke pabrik samsung dan byung hwa. Sungguh perbuatan yang sangat keji dengan mengupayakan benturan konflik horizontal antara buruh dengan warga sekitar pabrik yang sebenarnya sama-sama rakyat tertindas.
Upaya pembiaran yang dilakukan oleh aparat kepolisian di kab. Bekasi telah memberikan dampak negatif bagi proses demokrasi yang mengakibatkan terjadinya benturan fisik antara sejumlah ormas dengan serikat buruh yang sedang melakukan perjuangan upah pada mogok nasional tanggal 31 oktober 2013 lalu. Merasa mendapat dukungan dari rezim yang berkuasa, para pengusaha nakal kembali melakukan penyelewengan terhadap peraturan perundangan-undangan dengan melakukan PHK masal sepihak yang tidak mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku.
Maraknya PHK masal sepihak yang dilakukan oleh pengusaha-kapitalis, tidaklah serta merta terjadi begitu saja, melainkan merupakan bagian dari skema serangan balik rezim penguasa dan pengusaha untuk meredam gerakan kaum buruh di kabupaten bekasi. Bahwa dalam kaca mata hukum positif UUK 13/2003 telah mengatur tata cara prosedural formal Pemutusan Hubungan Kerja yang tidak bisa dilakukan secara sepihak oleh pengusaha;
• “pasal 151 ayat (2) Dalam hal segala upaya telah dilakukan, tetapi pemutusan hubungan kerja tidak dapat dihindari, maka maksud pemutusan hubungan kerja wajib dirundingkan oleh pengusaha dan serikat pekerja/serikat buruh atau dengan pekerja/buruh apabila pekerja/buruh yang bersangkutan tidak menjadi anggota serikat pekerja/serikat buruh”. Yang artinya prosedural Pemutusan Hubungan Kerja yang boleh dilakukan oleh pengusaha adalah apabila sudah melalui proses “perundingan”.
• “pasal 151 ayat (3) Dalam hal perundingan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) benar-benar tidak menghasilkan persetujuan, pengusaha hanya dapat memutuskan hubungan kerja dengan pekerja/buruh setelah memperoleh penetapan dari lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial”. Yang artinya selama belum adanya penetapan dari lembaga penyelesaian hubungan industrial, maka pekerja masih mempunyai “hubungan kerja” dengan perusahaan si pemberi kerja, yang berarti pengusaha “belum dapat melakukan PHK (batal demi hukum sesuai pasal berikutnya psl 155 (1)”.
• “pasal 155 ayat (2) Selama putusan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial
Belum ditetapkan, baik pengusaha maupun pekerja/buruh harus tetap melaksanakan segala Kewajibannya” yang artinya selama proses perselisih PHK tersebut, maka pekerja dan pengusaha harus melaksanakan masing-masing kewajibannya yang berarti kewajiban pekerja adalah “bekerja untuk menjalankan produksi” dan kewajiban pengusaha adalah “membayarkan upah”.
• “Pasal 155 ayat (3) Pengusaha dapat melakukan penyimpangan terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) berupa tindakan skorsing kepada pekerja/buruh yang sedang dalam proses pemutusan hubungan kerja dengan tetap wajib membayar upah beserta hak-hak lainnya yang biasa diterima pekerja/buruh”. “yang artinya selama proses PHK, maka pengusaha bisa saja melakukan skorsing kepada pekerja yang akan di PHK, namun tetap membayarkan “upah beserta hak-hak lainnya”.
Namun pada fakta dan kenyataan dilapangannya banyak pengusaha yang melakukan PHK masal sepihak tanpa mengutamakan perundingan terlebih dahulu (bertentangan dengan pasal 151 ayat 2). Kemudian pengusaha tidak membayarkan upah serta hak-hak yang lainnya selama proses PHK berlangsung, bahkan pengusaha telah mencabut kepesertaan jamsosteknya (bertentangan dengan pasal 155 ayat 3). Lalu kemudian pengusaha juga langsung mengintruksikan kepada security perusahaan untuk melarang pekerja yang akan di PHK untuk dapat masuk ke dalam lingkungan/area pabrik (bertentangan dengan pasal 155 ayat 2). Hal-hal tersebut telah menunjukan bahwa kaum pengusaha-kapitalis semakin berani mengangkangi Undang-undang ketenagakerjaan yang berarti sama dengan melecehkan konstitusi negara.
Disisi yang lain aparat kepolisian telah terlalu jauh mencampuri urusan ketenagakerjaan dengan melakukan penjagaan dan sampai pengusiran paksa dengan menembakan gas air mata serta melakukan pemukulan terhadap kaum buruh korban PHK sepihak (seperti yang terjadi di KALBE dan SPS), yang sebenarnya aparat kepolisian atau siapapun (preman bayaran) tidak punya hak untuk mengusir dan melarang pekerja korban PHK sepihak untuk datang bekerja ke pabrik, sebab hubungan kerja masih berlangsung selama proses Pemutusan Hubungan Kerja yang dilakukan oleh pengusaha belum mendapatkan “PENETAPAN” dari lembaga penyelesaian perselisihan hubungan indutrisal. Artinya kehadiran para pekerja korban PHK adalah merupakan HAK pekerja yang telah diatur dalam UUK 13/2003.
Bahwa Komite Aksi Bersama yang terdiri dari beberapa unsur serikat buruh di kabupaten bekasi menilai adanya indikasi upaya pembiaran yang dilakukan oleh pegawai Disnakertrans Kab. Bekasi terhadap proses PHK massal yang tidak prosedural hukum, yang seharusnya menjadi tanggung jawab institusi Dinas Ketenagakerjaan untuk melakukan pembinaan dan pengarahan kepada Pengusaha nakal untuk mentaati hukum yang berlaku di dalam UUK 13/2003. Bahwa patut kita ketahui Undang-Undang No.13 Tahun 2003 telah berusia lebih dari 10 tahun sejak ditetapkan sebagai undang-undang, tetapi hingga saat ini penegakan pelaksanaan Undang-undang ini masih sangat lemah khususnya didaerah kabupaten bekasi dibuktikan dengan sangat banyaknya PHK semena-mena yang dilakukan oleh pengusaha tanpa memperhatikan ketentuan hukum yang berlaku. Tidak berjalannya penegakkan pelaksanaan UU Ketenagakerjaan selama lebih dari 10 tahun ini dapat disimpulkan akibat TIDAK ADANYA POLITICAL WILL (kemauan politik) dari Dinas Ketenagakerjaan kabupaten bekasi dalam penegakkan UU Ketenagakerjaan karena bila ada Political Will dari Disnakertrans Kab Bekasi maka waktu 10 tahun cukup untuk menyiapkan factor-faktor teknis demi penegakkan UU Ketenagakerjaan tersebut.
Apabila pemerintah tunduk dan patuh terhadap konstitusi negara maka, kunci penegakkan perundang-undangan adalah apparatus pemerintah yang berkomitmen dalam menjalankan peran dan fungsinya serta bersih dari tindakan korupsi. Dan apabila pemerintah dan pengusaha selama ini tetap melakukan perselingkuhan busuk yang mengakibatkan terabaikannya peraturan perundang-undangan, maka tidak ada pilihan lain bagi kaum buruh untuk mengambil jalannya sendiri dalam setiap penyelesaian persoalan perburuhan yaitu dengan jalan PERSATUAN dan PERJUANGAN. Sebab jika situasi dan kondisi seperti yang diatas ini terus berlanjut, maka akan sangat melemahkan gerakan buruh dalam melakukan perjuangan normatif guna menegakan hukum terkhusus UUK 13/2003.
Oleh karena itu atas dasar fakta-fakta yang kami paparkan diatas, maka KOMITE AKSI BERSAMA yang terdiri dari beberapa unsur serikat buruh di kabupaten bekasi, menyatakan sikap:
1. Menuntut pertanggung jawaban negara dalam hal ini adalah DISNAKERTRANS Kab. BEKASI untuk dapat segera mengeluarkan surat PENEGASAN yang kemudian ditujukan kepada seluruh pengusaha yang berada diwilayah kawasan industri Kab. Bekasi untuk dapat memperhatikan, menaati dan melaksanakan UUK 13/2003 terkhusus pada pasal 151 ayat (2), (3) dan pasal 155 ayat (2), (3). Sebagai upaya perlindungan terhadap korban PHK masal sepihak.
2. Meminta kepada Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bekasi untuk dapat menindak dengan tegas serta mengeksekusi para pengusaha nakal yang tidak mau menjalankan hasil Nota Pengawasan.
3. Meminta kepada Kepala DISNAKERTRANS Kab. Bekasi agar dapat menindak serta memberikan sanksi tegas kepada seluruh pegawai DISNAKER yang tidak menjalankan Tugas Pokok dan Fungsi (TUPOKSI) nya.
4. Berantas segala bentuk praktek MAFIA HUKUM PERBURUHAN yang berada di wilayah Kabupaten Bekasi.
Aksi dari KOMITE AKSI BERSAMA merupakan gabungan dari FPBI-CABANG KAB.BEKASI, FKI-SPSI, FEDERASI-GSPB, FEDERASI-PROGRESIP, KASBI-BEKASI, GESBURI, FSPMI.
Aksi
Subscribe to:
Posts (Atom)







