Sekber Buruh Desak Hentikan Kriminalisai Sultoni
SEKBER BURUH, Jakarta - Kasus yang ditimpakan oleh aktivis buruh Sultoni ternyata belum berhenti. Dia kembali dipanggil sebagai tersangka untuk kedua kalinya pada tanggal 15 mei besok oleh polres Bekasi.
Seperti sebelumnya diketahui bahwa Sultoni dilaporkan atas "perbuatan tidak menyenangkan" pasal 335 KUHP oleh seorang pengusaha yang memiliki sebuah perusahaan bernama Dongan Kreasi Indonesia di Bekasi. Tindakan tersebut berawal saat pengusaha PT Dongan melakukan pelanggaran terhadap hak normatif buruh yang telah diatur oleh UU ketenagakerjaan. Kemudian kesadaran ini oleh sultoni membuahkan pemogokan oleh para buruh pimpinan sultoni dan akhirnya menimbulkan perjanjian bersama. Tetapi pengusaha melakukan perlawanan balik melalui hukum dan bukan menjalankan sesuai ketentuan disnaker.
Sebagai salah satu unsur DPP Progresip Koordinatir KASBI Jakarta juga koordinator Sekber buruh Sultoni salah satu pejuang terhormat dan pimpinan buruh yang menjalani sebagian besar hidupnya untuk pejuang keadilan dan kesejahteraan rakyat.
“Kriminalisasi terhadap Sultoni juga berbarengan munculnya preman yang membekingi para pengusaha dan pembatalan secara sepihak perjanjian bersama yang telah dihasilkan oleh buruh,” ungkap aktivis Sekber buruh Mika saat jumpa pers di LBH Jakarta, Selasa (14/5).
Menurut Pengurus Presidium Sekber ini, kriminalisasi terhadap Sultoni juga harus dilihat sebagai serangan kepada kaum buruh. Tindakan kepolisian untuk menindaklanjuti secara serius laporan pengusaha yang bersandar pada 'pasal karet' ini juga harus menjadi Catatan bagi kita bahwa hukum dan kepolisian sudah dijadikan alat pemukul oleh pihak berkantong tebal disaat laporan / aduan terhadap mereka jarang sekali ditindaklanjuti secara serius.
“Sistem tidak berkeadilan yang merasuk kedalam hukum Indonesia yang senang membungkam gerakan atas dasar pasal-pasal karet dan anti demokrasi telah mengingatkan kami pada sebuah rezim yang ditumbangkan pada Mei 1998 lalu,” terang dia.
Oleh karenanya, pihaknya menyatakan penolakan atas kriminalisasi yang dilakukan kepada Sultoni dan pejuang rakyat lainya. “Kami juga menyuarakan persatuan kepada seluruh unsur pergerakan buruh dan rakyat untuk melawan kriminalisasi premanisme yang juga menjadi bagian dari peringatan kita atas 15 tahun reformasi,” pungkasnya.
Seperti sebelumnya diketahui bahwa Sultoni dilaporkan atas "perbuatan tidak menyenangkan" pasal 335 KUHP oleh seorang pengusaha yang memiliki sebuah perusahaan bernama Dongan Kreasi Indonesia di Bekasi. Tindakan tersebut berawal saat pengusaha PT Dongan melakukan pelanggaran terhadap hak normatif buruh yang telah diatur oleh UU ketenagakerjaan. Kemudian kesadaran ini oleh sultoni membuahkan pemogokan oleh para buruh pimpinan sultoni dan akhirnya menimbulkan perjanjian bersama. Tetapi pengusaha melakukan perlawanan balik melalui hukum dan bukan menjalankan sesuai ketentuan disnaker.
Sebagai salah satu unsur DPP Progresip Koordinatir KASBI Jakarta juga koordinator Sekber buruh Sultoni salah satu pejuang terhormat dan pimpinan buruh yang menjalani sebagian besar hidupnya untuk pejuang keadilan dan kesejahteraan rakyat.
“Kriminalisasi terhadap Sultoni juga berbarengan munculnya preman yang membekingi para pengusaha dan pembatalan secara sepihak perjanjian bersama yang telah dihasilkan oleh buruh,” ungkap aktivis Sekber buruh Mika saat jumpa pers di LBH Jakarta, Selasa (14/5).
Menurut Pengurus Presidium Sekber ini, kriminalisasi terhadap Sultoni juga harus dilihat sebagai serangan kepada kaum buruh. Tindakan kepolisian untuk menindaklanjuti secara serius laporan pengusaha yang bersandar pada 'pasal karet' ini juga harus menjadi Catatan bagi kita bahwa hukum dan kepolisian sudah dijadikan alat pemukul oleh pihak berkantong tebal disaat laporan / aduan terhadap mereka jarang sekali ditindaklanjuti secara serius.
“Sistem tidak berkeadilan yang merasuk kedalam hukum Indonesia yang senang membungkam gerakan atas dasar pasal-pasal karet dan anti demokrasi telah mengingatkan kami pada sebuah rezim yang ditumbangkan pada Mei 1998 lalu,” terang dia.
Oleh karenanya, pihaknya menyatakan penolakan atas kriminalisasi yang dilakukan kepada Sultoni dan pejuang rakyat lainya. “Kami juga menyuarakan persatuan kepada seluruh unsur pergerakan buruh dan rakyat untuk melawan kriminalisasi premanisme yang juga menjadi bagian dari peringatan kita atas 15 tahun reformasi,” pungkasnya.
No comments