Aksi Menuntut Upah Layak Nasional |
SEKBERBURUH, JAKARTA - Tuntutan buruh adalah Upah Layak Nasional (ULN)
bukan upah murah yang dinilai sangat eksploitatif dan diskriminatif. Upah setiap daerah berbeda-beda satu
daerah dengan daerah yang lainnya, sementara kebutuhan yang harus dipenuhi
untuk mendapatkan hidup yang layak sesungguhnya adalah sama. Ujar Nurdin, Ketua
Federasi Perjuangan Buruh Indonesia Cabang Jakarta, 15/11.
“Ada beberapa syarat yang
harus dilakukan sebelum pemberlakuan ULN salah satunya yaitu pemberlakuan Upah
Relatif Nasional (URN) yang harus ditinjau tiap 6 (enam) bulan sekali mengikuti
gerakan inflasi sehingga kualitas upah buruh di Indonesia semakin meningkat dan
mampu memenuhi segala kebutuhan hidup buruh dan keluarganya,” unkap Nurdin, Ketua
Federasi Perjuangan Buruh Indonesia Cabang Jakarta pada tanggal 15 November 2014 di Pulogadung..
Pekerja PT. Jakarta Central
Asia Stell (PT. JCAS) ini menuturkan, kategori upah seperti selama ini telah
menghasilkan banyak kelas buruh yang sakit secara fisik (kecelakaan kerja,
sakit fisik saat masa kerja, maupun sakit fisik saat sudah tidak ada lagi
hubungan kerja tetapi sesungguhnya disebabkan oleh kerja pada masa sebelumnya)
maupun sakit secara mental (tidak peduli secara sosial pada keluarga inti,
keluarga besar maupun pada lingkungan masyarakat, kerja menjadi tujuan hidup).
situasi demikian semakin meng-alienasi-kan (mengasingkan) kaum buruh baik atas
hasil kerjanya, atas lingkungan sosialnya sampai apada alienasi atas dirinya
sendiri.
Upah Relatif Nasional
(URN) merupakan perlindungan hak kaum buruh atas kualitas nilai upah
(nominal&riil) untuk mendapatkan kepastian hidup layak bagi kaum buruh dan
keluarganya. Besarnya Upah Minimum
Propinsi (UMP) disatu daerah dibandingkan daerah lain bukan berarti lebih
menguntungkan dibanding dengan daerah yang UMP-nya lebih kecil. Kenapa
demikian? karena besaran upah nominal harus berhadapan dengan besaran tingkat
harga suatu komoditi-semakin tinggi nominal upah maka semakin tinggi juga
tingkat inflasi (kenaikan harga). sehingga nominal tidak berkorelasi lurus
dengan kualitas upah rilnya.
Begitu juga dengan
daerah yang memiliki besaran UMP renda bahkan paling rendah pasti akan memiliki
kemampuan daya beli lebih rendah atas suatu komoditi. Sering sekali kita
mendengar bahwa salah satu alasan mendasar yang menjadi pembenaran dan
pengesahan besaran UMP yang berbeda adalah tinggi rendahnya inflasi yang tidak
sama dimasing-masing daerah.
Misalkan saja kita
menggunakan logika tuan penguasa dan pengusaha, pertanyaannya apakah ada
pengklasifikasian kebutuhan antara kebutuhan buruh yang memiliki upah rendah
dengan buruh yang menerima upah lebih tinggi?. Apakah perbedaan tingkat upah di
masing-masing daerah memiliki kesamaan perkembangan hidup layak buruh?. Jika
inflasi sebagai dasar lalu kenapa upah pegawai negeri seperti PNS, TNI, POLRI
bisa sama secara nasional?.
Lalu bagiamana dengan
pengusaha dengan perbedaan tersebut?. Bahwa bagi pengusaha tentu tetap akan
memberikan keuntungan. Pada situasi di mana upah buruhnya cukup tinggi
dibandingkan dengan daerah lain misalnya upah minimum provinsi DKI Jakarta,
situasi tersebut bagi tuan-tuan pengusaha sama sekali tidak mengalami kerugian. Pengusaha adalah pemilik
semua atas hasil-hasil kerja buruhnya sehingga penambahan nominal cost produksi
(upah constant) akan ditutupi dengan
keuntungan yang sepenuhnya dimiliki oleh pengusaha.
Jika kita asumsikan
perusahaan perkembangannya benar-benar mengalami kerugian tentu tidak bisa
dijadikan kesimpulan bahwa faktor upah adalah penyebab utama dari kerugian
tersebut karena nominal upah dalam proses produksi hanya lah salah satu
komponen dari cost produksi. Dan menjadi tidak mungkin sebuah perusahaan
melepas productnya di pasaran di bawah harga produksinya karenanya akan selalu
di atas harga produksinya. Sehingga kerugian sebuah perusahaan bahkan sampai
terjadinya penutupan perusahaan terdapat banyak factor yang menyebabkan dan
sekali lagi kaum buruh yang pertama menjadi korban.
Upah Layak nasional
dengan prinsip relative atas dasar relatifnya upah harus dilakukan peninjauan
secara periodic (triwulan), jika
inflasi tidak mampu dikendalikan dan mengalami peningkatan yang signifikan maka
upah harus ditinjau dan disesuaikan dengan inflasi tersebut (upah dinaikkan). Akan tetapi tidak
berlaku sebaliknya-jika terjadi deflasi (penurunan
harga) peninjauan upah tidak menghasilkan penurunan nilai upah.
Dengan demikian Upah
Layak nasional dengan prinsip relative tidak saja sekedar persoalan kesamaan
nominal dan kesamaan kualitas upah secara nasional akan tetapi sebagai
pelindung hak rakyat atas upah yang layak bagi setiap buruh/pekerja menuju
perbaikan hidup yang manusiawi dan berkeadilan.
Upah layak nasional
sesungguhnya tidak bertentangan dengan cita-cita nasional sebaliknya menjadi
solusi pencapaian cita-cita nasional yaitu memberikan hak setiap warga Negara
atas pekerjaan dan penghidupan layak. Konsepsi tersebut memberikan beberapa
keuntungan diantaranya;
- Upah layak nasional yang sama secara nasional akan mampu memberikan standar kehidupan layak yang sama berdasarkan kemampuan daya beli buruh di masing-masing provinsi.
- Bahwa upah layak nasional akan mampu menghentikan perburuan atau pencarian upah murah di semua daerah yang mengakibatkan terjadinya perpindahan modal dari satu daerah ke daerah yang lain seperti perpindahan pabrik yang sering menjadi senjata pengusaha untuk menakut-nakuti buruhnya.
- Upah layak nasional dalam jangka panjang akan mampu memberikan kontribusi terhadap peningkatan pertumbuhan ekonomi di masing-masing daerah baik dari kestabilan kemampuan daya beli maupun dari investasi modal di berbagai daerah dan pada akhirnya secara bersama-sama di semua daerah akan mampu meningkatkan pertumbuhan ekonomi secara nasional.
Keuntungan-keuntungan
tersebut bisa terealisasikan apabila pemerintah memiliki political will untuk
mewujudkan keadilan dan kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia.
Bentuk-bentuk kemauan politik tersebut adalah
Pertama; pemerintah harus
segera mencabut semua paket undang-undang dan peraturan yang tidak mampu
memberikan dan menjamin hak-hak keadilan dan kesejahteraan rakyat, kemudian
mengantikannya dengan undang-undang dan peraturan yang baru termasuk tentang
Upah Layak Nasional, yang menjamin keadilan dan kesejahteraan bagi seluruh
rakyat.
Kedua;
Dalam tindakan, pemerintah harus secara sungguh-sungguh memastikan
dilaksanakannya aturan hukum tersebut (tanpa
kompromi) dan melakukan intervensi pasar seperti pembukaan lapangan kerja,
pengendalian laju inflasi sehingga upah mendapatkan perlindungan baik kuantitas
maupun kualitasnya.
Sudah seharusnya peran negara dikembalikan di tengah kuatnya kekuasaan modal menghimpit kesejahteraan buruh. Negara harus membuktikan hal ini untuk bekerja dan mengabdi pada kepentingan massa
rakyat mayoritas. Inilah yang menjadi salah satu alternatif tawaran
buruh dalam memperjuangkan kualitas upah demi kesejahteraan hidup bagi buruhnya dan keluarganya. (sumber)
No comments