Aksi Menggugat UMK |
SEKBERBURUH, Bandung - Ribuan buruh yang bertahan sejak pagi di PTUN Jabar bersorak gembira saat majelis hakim mengabulkan sebagian gugatan mereka terhadap Gubernur Jabar Ahmad Heryawan, terkait SK penangguhan UMK. Majelis hakim memutuskan membatalkan izin penangguhan pembayaran UMK 209 perusahaan. Artinya hanya 48 perusahaan yang boleh menangguhkan pembayaran sesuai UMK 2013.
Saat nama perusahaan disebutkan oleh majelis hakim, para buruh saling berpelukan satu sama lain. Mereka pun langsung bersorak saat majelis hakim mengetok palu sidang.
Ketua Majelis Halim Lulik Tricahyaningrum membacakan putusan di Ruang I PTUN Jabar, Jalan Diponegoro, Kamis (26/9/2013). Dalam uraian pertimbangannya, majelis hakim menilai 209 perusahaan yang dibatalkan penangguhan pembayaran UMK-nya, karena tidak memenuhi syarat. Salah satunya cacat secara yuridis.
"Karena mengajukan melewati batas serta tidak mencantumkan bukti hasil audit keuangan perusahaan," ujar Lulik.
Dia menjelaskan batas waktu pengajuan penangguhan pembayaran UMK maksimal diajukan 10 hari sebelum UMK ditetapkan. "Kalaupun ditangguhkan, UMK yang dibayarkan harus di atas UMK tahun lalu dan di bawah UMK tahun ini," tandasnya.
Usai sidang, Tim Advokasi Buruh Fandrian Hadi Setianto menyatakan puas dengan keputusan majelis hakim. "Putusan ini menunjukkan gubernur tidak cermat dalam menerbitkan SK penangguhan. Kami harap tergugat tidak banding karena akan memalukan," cetusnya.
Sementara itu Kuasa Hukum Pemprov Jabar, Hariz Eka menyatakan akan segera melaporkan hasil persidangan kepada gubernur. "Saya akan konsultasi mengenai langkah ke depannya," katanya.
Hingga berita ini diturunkan, buruh masih bertahan di depan Gedung PTUN. Mereka bersorak-sorak sambil mendengarkan beberapa orang dari mereka melakukan orasi.
Saat nama perusahaan disebutkan oleh majelis hakim, para buruh saling berpelukan satu sama lain. Mereka pun langsung bersorak saat majelis hakim mengetok palu sidang.
Ketua Majelis Halim Lulik Tricahyaningrum membacakan putusan di Ruang I PTUN Jabar, Jalan Diponegoro, Kamis (26/9/2013). Dalam uraian pertimbangannya, majelis hakim menilai 209 perusahaan yang dibatalkan penangguhan pembayaran UMK-nya, karena tidak memenuhi syarat. Salah satunya cacat secara yuridis.
"Karena mengajukan melewati batas serta tidak mencantumkan bukti hasil audit keuangan perusahaan," ujar Lulik.
Dia menjelaskan batas waktu pengajuan penangguhan pembayaran UMK maksimal diajukan 10 hari sebelum UMK ditetapkan. "Kalaupun ditangguhkan, UMK yang dibayarkan harus di atas UMK tahun lalu dan di bawah UMK tahun ini," tandasnya.
Usai sidang, Tim Advokasi Buruh Fandrian Hadi Setianto menyatakan puas dengan keputusan majelis hakim. "Putusan ini menunjukkan gubernur tidak cermat dalam menerbitkan SK penangguhan. Kami harap tergugat tidak banding karena akan memalukan," cetusnya.
Sementara itu Kuasa Hukum Pemprov Jabar, Hariz Eka menyatakan akan segera melaporkan hasil persidangan kepada gubernur. "Saya akan konsultasi mengenai langkah ke depannya," katanya.
Hingga berita ini diturunkan, buruh masih bertahan di depan Gedung PTUN. Mereka bersorak-sorak sambil mendengarkan beberapa orang dari mereka melakukan orasi.
No comments