SEKBER BURUH, Samarinda - Federasi Serikat Pekerja Perkayuan dan Kehutanan (Kahutindo) Kaltim menuntut Upah Minimum Provinsi Kaltim sebesar Rp.2,6 juta atau kenaikan 50 persen dari UMP Kaltim 2013 Rp Rp.1.752.073. Dari survey yang dilakukan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) Kaltim, Kebutuhan Hidup Layak (KHL) Provinsi Kaltim sebesar Rp Rp.1.886.315.Ketua Kahutindo Kaltim Rullita Wijayaningdyah menjelaskan bahwa tuntutan UMP Kaltim 2014 oleh pekerja adalah sebesar 50 persen daripada UMP 2013 masih wajar dan realistis mengingat biaya hidup Kaltim saat ini terus merangangkak naik.
“Saat ini gaji direktur di perusahaan pertambangan dan perkebunan mencapai 200-300 juta per bulan. Ini menandakan bahwa perusahaan mampu menggaji buruh lebih tinggi dari UMP ataupun KHL. Kita berharap tuntutan pekerja sebesar 2,6 juta dapat dipenuhi,” ujar Rabu (2/10).
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Kaltim, H. Ichwansyah keberadaan pengusaha dan pekerja meruapakan dua sisi mata uang yang tidak terpisahkan. Pengusaha tidak dapat beraktifitas jika tidak ada pekerja, demikian pula pekerja tidak mendapat apa-apa apabila tidak ada perusahaan yang beroperasi.
Dirinya berharap, akan terjadi titik temu yang saling menguntungkan antara perusahaan dan pekerja melalui Dewan Pengupahan Daerah.
Penetapan KHL sebesar Rp.1.886.315 yang dihasilkan dari survey sesuai dengan KHL di Kota Samarinda yang merupakan KHL terendah di Kaltim. Sedangkan KHL tertinggi berada di Kabupaten Malinau sebesar Rp.2.895.827.
Ichwansyah menjelaskan bahwa pembahasan tentang UMP ini selalu naik setiap tahunnya. Keinginan agar UMP tahun 2014 sebesar Rp.2.600.000 atau 50 persen dari UMP tahun 2013 yang saat ini sebesar Rp.1.752.073 adalah hal yang berlebihan. “Harusnya kenaikan tahun ini sesuai dengan KHL yaitu sebesar Rp1.886.315 atau naik lebih dari Rp110.000. Ini KHL untuk pekerja bujangan, sedangkan untuk yang telah berkeluarga tentunya ada insentif dan tunjangan tambahan lainnya dari perusahaan,” ujarnya.
“Saat ini gaji direktur di perusahaan pertambangan dan perkebunan mencapai 200-300 juta per bulan. Ini menandakan bahwa perusahaan mampu menggaji buruh lebih tinggi dari UMP ataupun KHL. Kita berharap tuntutan pekerja sebesar 2,6 juta dapat dipenuhi,” ujar Rabu (2/10).
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Kaltim, H. Ichwansyah keberadaan pengusaha dan pekerja meruapakan dua sisi mata uang yang tidak terpisahkan. Pengusaha tidak dapat beraktifitas jika tidak ada pekerja, demikian pula pekerja tidak mendapat apa-apa apabila tidak ada perusahaan yang beroperasi.
Dirinya berharap, akan terjadi titik temu yang saling menguntungkan antara perusahaan dan pekerja melalui Dewan Pengupahan Daerah.
Penetapan KHL sebesar Rp.1.886.315 yang dihasilkan dari survey sesuai dengan KHL di Kota Samarinda yang merupakan KHL terendah di Kaltim. Sedangkan KHL tertinggi berada di Kabupaten Malinau sebesar Rp.2.895.827.
Ichwansyah menjelaskan bahwa pembahasan tentang UMP ini selalu naik setiap tahunnya. Keinginan agar UMP tahun 2014 sebesar Rp.2.600.000 atau 50 persen dari UMP tahun 2013 yang saat ini sebesar Rp.1.752.073 adalah hal yang berlebihan. “Harusnya kenaikan tahun ini sesuai dengan KHL yaitu sebesar Rp1.886.315 atau naik lebih dari Rp110.000. Ini KHL untuk pekerja bujangan, sedangkan untuk yang telah berkeluarga tentunya ada insentif dan tunjangan tambahan lainnya dari perusahaan,” ujarnya.
sumbernya KLIK DISINI
No comments