Stop Kriminalisasi Buruh |
SEKBERBURUH, JAKARTA - Dalam
dua tahun terakhir, para buruh terus menerus melakukan perjuangan untuk
melakukan perubahan terhadap situasi dan kondisi kerja yang buruk,
mulai dari situasi kerja yang buruk sepert Outsourcing, upah layak yang
sampai saat ini masih isapan jempol. namun konsekuensi dari perjuangan
yang dilakukan oleh para buruh dibutuhkan pengorbanan berupa
kriminalisasi dan kekerasan. Dalam dua tahun terkahir ini (2012-2013)
para buruh yang mengalami kriminalisasi dan kekerasan, yang kemungkinan
jumlahnya masih banyak lagi, tapi setidaknya data dibawah mengkonfirmasi
bahwa Negara gagal memberikan perlindungan terhadap buruh, seperti
masih mengalami kekerasan, bahkan Negara menjadi pelaku aktif yang
mengagalkan perjuangan para buruh dengan melakukan kriminalisasi.
berikut data-data para buruh yang mengalami Kriminalisasi dan kekerasan
dalam dua tahun terakhir.
1. Sugiyono, dkk (5 orang) di Bekasi.
a. Pelaku;Masyarakat bekasi bergerak dan Polres Kab. Bekasi.
b. Posisi Kasus;
Pada
tanggal 29 Oktober 2012 Masyarakat Bekasi Bergerak mendatangin para
buruh di PT. Patria yang terletak yang sedang melakukan mogok kerja,
masyarakat tersebut melakukan penyerangan terhadap para buruh dengan
melakukan kekerasan supaya para buruh menghentikan mogok kerja yang
dilakukan, akibat penyerangan tersebut ada 5 (lima) orang buruh yang
mengalami luka.
c. Bentuk Pelanggaran Hak;
Kebebasan berserikat, Hak atas rasa aman dari ancaman kekerasan (Premanisme).
2. Cemi, dkk Buruh PT. Asietex Karawang.
a. Pelaku; Pengusaha HRD Manager: R. Hidajat dan Polisi
b. Posisi Kasus;
Cemi,
dkk baru membentuk SP di tingkatan pabrik dan berdasarkan hasil rapat
memutuskan untuk menuntut beberapa hak yang belum terpenuhi serta protes
untuk beberapa kondisi kerja yang tidak layak berupa ketidaktersediaan
beberapa perlengkapan pendukung kerja (gunting, pulpen, dll). Serta
memprotes sikap HRD yang arogan. Keseluruhannya dituangkan dalam sebuah
pamflet. Pihak pengusaha melaporkan pengurus SP/SB ke kepolisian dengan
tuduhan perbuatan tidak menyenangkan dan di Pengadilan Negeri Karawang
di Bebaskan.
c. Bentuk Pelanggaran Hak;
Kebebasan Berserikat, Hak atas Peradilan Yang Bersih, Adil dan Jujur (kriminalisasi)
3. Sultoni Federasi Prograsip
a. Pelaku; PT. Dong An Polres Kab. Bekasi.
b. Posisi Kasus;
Sultoni
merupakan ketua Serikat Pekerja Federasi Progresip, dimana Serikat
pekerja pada tanggal 7 September 2012 di PT. Dong An melakukan mogok
kerja dengan tuntutan; hapus outsourcing dan hak-hak normative para
pekerja sebagaimana diatur dalam UU No. 13 tahun 2013 tentang
Ketenagakerjaan. Atas mogok kerja yang dilakukan oleh pekerja/buruh,
dilaporkan oleh pengusaha kepada Polres Kab. Bekasi pada bulan November
2012 Pengusaha melaporkan Sultoni ke Polres Kab. Bekasi dan Pada tanggal
28 Januari 2013 Sultoni ditetapkan sebagai tersangka perbuatan tidak
menyenangkan.
c. Bentuk Pelanggaran hak;
Kebebasan Berserikat, Hak atas Peradilan Yang Bersih, Adil dan Jujur.
4. Kodirin dkk (4 orang) Kab. Tangerang
a. Pelaku; Aparat Kepolisian dan TNI
b. Posisi Kasus;
tanggal
3 Oktober 2012 dilakukan kegiatan mogok kerja di seluruh Indonesia
salah satunya dilaksanakan di Tangerang, dimana ketika proses mogok ini
para buruh mengajak buruh yang bekerja di LG Electronic terlibat dalam
mogok nasional. Namun tindakan tersebut dihalang-halangi oleh Kepolisian
dan TNI yang mengakibatkan buruh dipukul, ditendang dan dikeroyok serta
terkena lemparan batu dari aparat.
c. Bentuk Pelanggaran Hak;
Kebebasan berserikat, Hak atas rasa aman dari ancaman kekerasan.
5. Sartono Kota Tangerang
a. Pelaku; Polsek Karawaci Cimone Tangerang. Kejaksaan Negeri Tangerang dan PT. Panarub Industri.
b. Posisi Kasus;
Sartono
adalah Buruh PT Panarub Industri yang bekerja di bagian tehnik, yang
telah bekerja di PT Panarub Industri selama 15 tahun juga merupakan
anggota serikat pekerja. dikriminalisasi oleh Polsek Karawaci karena
klien menegur atasannya yang berlaku kasar terhadap rekan kerja klien.
Kemudian Sartono dilaporkan oleh PT. Panarub Industri dan dijadikan
sebagai tersangka oleh Polsek Karawaci Cimone Tangerang dengan tuduhan
tindak pidana perbuatan tidak menyenangkan atau penghinaan, melanggar
Pasal 335 KUHP atau Pasal 310 ayat 1 KUHP. Lalu Kejaksaan Negeri Kota
Tangerang menahan klien sejak tanggal 26 Juni 2012 di Rutan LP Pemuda
Tangerang, dan menangguhkan penahanannya pada tanggal 11 Juli 2012
karena adanya protes dari ribuan buruh di PT. Panarub. Namun perkara
tersebut tetap disidangkan di Pengadilan Negeri Kota Tangerang pada
tanggal 17 Juli 2012, saat persidangan pertama digelar pengadu dari PT.
Panarub Industri melakukan pencabutan perkara. Dan majelis hakim
mengabulkan permohonan dari pengadu dengan alasan bahwa perkara tersebut
merupakan delik aduan, sehingga menghentikan pemerikaan perkara.
c. Bentuk Pelanggaran Hak;
Kebebasan Berserikat. Hak atas Peradilan Yang Bersih, Adil dan Jujur (kriminalisasi)
6. Omih Buruh di PT. Panarub Kota Tangerang
a. Pelaku PT. Panarub Dwikarya. Polres Kota Tangerang.
b. Posisi Kasus;
Omih
bekerja di PT. Panarub Dwikarya sejak tahun 2009 sebagai karyawan
tetap. Pada tahun 2010 anaknya klien sakit, kemudian klien meminta cuti
kepada pihak perusahaan untuk merawat anaknya yang sakit tetapi
perusahaan mempersulit, mengakibatkan anaknya meninggal dunia. Melihat
penindasan yang dilakukan perusahaan maka klien bergabung dengan serikat
pekerja pada bulan April 2012. Setelah itu klien sebagai anggota
serikat pekerja menjalankan kegiatan serikat pekerja dengan melakukan
mogok kerja atas tidak dibayarkannya uang rapelan Upah minimum Kota
untuk bulan Januari-Maret dan menuntut adanya kenaikan THR di tahun.
lalu, perusahaan melakukan tindakan balasan dengan melakukan PHK
terhadap pekerja yang mogok karena dianggap mengundurkan diri serta upah
para tidak dibayarkan. Kemudian klien mengalami kekecewaan dan
frustasi, dan pada tanggal 14 September 2012 klien mengirimkan SMS
kepada 2 orang manajemen PT Panarub dan 5 orang temannya yang isi
SMSnya; ,”Hati-hati untuk yang didalam PDK, malam ini sedang dirakit bom
untuk meledakkan PDK esok hari. Atas SMS yang dikirimkan oleh klien
Polres Kota Tangerang melakukan tindakan yang berlebihan yakni tanggal
28 September 2012 Pukul 21.45 melakukan penggeledahan rumah Klien tanpa
menunjukkan surat penggeledahan, intimidasi terhadap keluarga klien.
keluarga klien kemudian menghubungi klien supaya pulang karena Polres
Kota Tangerang melakukan intimidasi, kemudian klien langsung pulang pada
hari Sabtu, 29 September 2012, kemudian klien dibawa ke kantor
Kepolisian Resort Tangerang dan ditahan dengan tuduhan Pasal 336 KUHP
dan Pasal 45 ayat 1 junto 27 ayat 4 Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008
tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
c. Bentuk Pelanggaran;
Hak atas peradilan yang jujur dan adil (Kriminalisasi), Kebebasan Berserikat.
7. Sukiswo,dkk (115 orang) Kota Tangerang.
a. Pelaku; PT.Intan Pertiwi Imdustri .Polres Kota Tangerang.
b. Posisi Kasus;
Sukiswo
bekerja di PT. Intan Pertiwi sejak 7 Februari 2007 dengan status
karyawan kontrak. Kemudian klien bersama-sama dengan pekerja sebanyak
123 orang mendirikan serikat pekerja yang bernama Serikat Buruh
Nusantara (SBN) di PT.Intan Pertiwi pada awal Februari 2012 yang
tercatat di Dinas Tenaga Kerja Kota Tangerang. Kemudian Klien bersama
pengurus serikat pekerja menjalankan tugas dan fungsi serikat pekerja
dengan mendesak pengusaha memenuhi hak-hak normatif pekerja yang tidak
diberikan oleh perusahaan seperti cuti haid, mengenai kontrak yang
berulang-ulang terhadap pekerja, membayarkan upah pekerja sesuai dengan
keputusan gubernur Prov. Banten, meminta kenaikan transportasi,
memberikan waktu sholat jumat pekerja, kenaikan upah berskala. Akibatnya
klien dan pengurus serikat pekerja di PHK perusahaan. Atas tindakan
perusahaan yang melakukan PHK sewenang-wenang terhadap pengurus serikat
pekerja, maka anggota serikat pekerja pada bulan Mei 2012 melakukan
mogok kerja. Pada saat Pekerja melakukan mogok kerja mendapatkan
kekerasan dari sekelompok orang yang ingin membubarkan aksi mogok yang
dilakukan oleh pekerja, namun pihak kepolisian membiarkan sekelompok
orang tersebut melakukan kekerasan terhadap pekerja yang sedang
melakukan mogok kerja kemudian perusahaan melakukan PHK sepihak kepada
seluruh anggota dan pengurus serikat yang berjumlah 115 orang, dan sejak
bulan Juni 2012 sampai saat ini sukiswo,dkk tidak lagi mendapatkan
upah.
c. Bentuk Pelanggaran;
Kebebasan berserikat, Hak atas rasa aman dari ancaman kekerasan (Premanisme).
8. Sahrudin buruh di Kab. Sukabumi
a. Pelaku; PT. Afix Kogyo Polsek Cicurug, Kejaksaan Negeri Sukabumi
b. Posisi Kasus;
Sahrudin
bekerja di PT. Afix Kogyo sejak tahun 1998. Klien bersama-sama dengan
pekerja lain membentuk serikat pekerja Pada tahun 2011 yang diketuai
oleh Klien. Setelah terbentuk serikat pekerja klien selaku ketua serikat
pekerja menjalankan tugas dan fungsinya dengan melakukan pembelaan
terhadap anggotanya, persoalan yang muncul ketika anggota serikat
pekerja merangkap sekaligus sebagai anggota koperasi, dan pada saat itu
melakukan pengaduan kepada Sahrudin mengenai tidak terpenuhinya hak-hak
mereka seperti uang simpanan wajib dan sukarela. Atas pengaduan dari
anggota serikat pekerja, klien pada tanggal 2 Maret 2012 dan wakil ketua
serikat pekerja menemui Ibu Yani selaku ketua koperasi, mempertanyakan
mengenai ketidakhadiran Ibu Yani untuk membahas permasalahan hak-hak
anggota koperasi, secara tiba-tiba Ibu Yani langsung berteriak histeris
dan memukul klien dengan menggunakan sebuah kalkulator dilanjutkan
dengan kembali memukul klien dengan menggunakan beberapa tumpukan buku
yang tergeletak diatas meja yani secara membabi buta. Namun, tiba-tiba
yani pingsan. Kemudian pada tanggal 20 September 2012 Polsek Cicurug
Sukabumi menjadikan klien sebagai tersangka karena melakukan
penganiayaan terhadap Yani. Saat ini perkaranya sudah disidangkan.
c. Bentuk Pelanggaran
Hak atas pengadilan yang adil dan jujur.
9. Luviana Jurnalis di Metro Tv
a. Pelaku; Partai Nasdem, Polres Jakarta Pusat.
b. Posisi Kasus;
Luviana
merupakan Jurnalis yang bekerja sejak tahun 2002 dengan jabatan sebagai
Asisten Produser. Atas permasalahan yang dialami oleh Luviana,
masyarakat dari berbagai elemen mendukung perjuangan yang dilakukan oleh
Luviana untuk melawan PHK sewenang-wenang. Kemudian berbagai elemen
masyarakat sipil tersebut membentuk Aliansi Melawan Topeng Restorasi
(Aliansi Metro). Dimana Aliansi Metro menggelar aksi damai di depan
kantor Surya Paloh, pemilik stasiun televisi Metro TV dan pendiri partai
NasDem, pada haru Rabu 16 Januari 2013. Tujuan Aksi tersebut untuk
menagih janji Surya Paloh agar mempekerjakan kembali Luviana, asisten
produser Mentro TV yang diPHK
sepihak tanpa alasan yang dibenarkan peraturan, dan mengingatkan Surya
Paloh membayar gaji Luviana yang tidak dibayar meski belum ada keputusan
pengadilan. Aksi Premanisme tersebut dilakukan oleh orang-orang yang
terafiliasi dengan partai Nasional Demokrat (Nasdem) berjumlah sekitar
30 orang. Mereka keluar dari kantor Partai Nasdem dan langsung melakukan
kekerasan kepada massa aksi yang berjumlah 19 orang. Mereka mengejar
massa demontrasi hingga kocar kacir dan menghancurkan kaca mobil komando
yang dibawa oleh Aliansi Metro. Pada saat terjadi kekerasan, Polisi
melakukan pembiaran, tidak menangkap dan menghalau tindakan pelaku yang
melakukan kekerasan tersebut. Polisi akhirnya menangkap pelaku yang
melakukan kekerasan terhadap massa Aliansi Metro karena desakan massa
aliansi Metro.
c. Bentuk Pelanggaran;
Hak atas rasa aman dari ancaman kekerasan (Premanisme).
Ditulis oleh Maruli Rajagukguk
Sumber: http://catatanmaruli.blogspot.com/2013/10/buruh-yang-mengalami-kriminalisasi-dan.html#pages/1
No comments