isi Sekber Kecam Penggunaan Pasal Karet Terhadap Buruh | SekberBuruH
Select Menu

ads2

Aksi

Kampanye

Kampanye

Aksi

Kabar Basis

Kampanye

Ekspresi

Solidaritas

Artikel

SEKBER BURUH TV

» » Sekber Kecam Penggunaan Pasal Karet Terhadap Buruh
«
Next
Newer Post
»
Previous
Older Post

Sekber Kecam Penggunaan Pasal Karet Terhadap Buruh
Buruh
SEKBER BURUH, Jakarta - Sekretariat Bersama (Sekber) Buruh mengecam aksi pemilik perusahaan PT Dongan Kreasi Indonesia di kawasan Bekasi, Jawa Barat yang melaporkan pekerjanya, Sultoni atas perbuatan tidak menyenangkan. Proses hukum atas kasus itu pun kini masih berjalan.

"Kasus yang ditimpakan kepada kawan kami ternyata belum berhenti, dia dipanggil kembali sebagai tersangka untuk kedua kalinya pada tanggal 15 Mei besok oleh Polres Bekasi," ujar Mika, Humas Sekber Buruh di kantor LBH Jakarta, Selasa (14/5/2013).

Menurutnya, kepolisian tidak tepat dalam menerapkan pasal terhadap rekannya itu. "Tindakan kepolisian untuk menindaklanjuti secara serius laporan pengusaha yang bersandar pada pasal karet," kata Mika.

Bahkan, kata Mika, kepolisian tidak fair dalam menangani kasus yang menimpa rekannya itu. Polisi terlihat sangat berpihak kepada pengusaha itu.

"Ini harus menjadi catatan bagi kita bahwa hukum dan mereka sudah dijadikan alat pemukul oleh pihak berkantong tebal, di saat laporan atau aduan terhadap mereka jarang sekali yang ditindaklanjuti secara serius," jelasnya.Maka itu, tegas Mika, pihaknya mengajak kaum buruh untuk melakukan penolakan atas tindak kriminalisasi terhadap buruh di seluruh Indonesia. "Kami menolak atas kriminalisasi yang dilakukan kepada kawan kami dan pejuang-pejuang rakyat lainnya," tandas Mika.

About Unknown

Sekber Buruh adalah persatuan perjuangan buruh untuk melawan tiap bentuk penindasan dengan program-program kerakyatan yang anti penindasan dan penghisapan.
«
Next
Newer Post
»
Previous
Older Post

No comments

Ayo Berkomentar