![]() |
BMI Menuntut |
SEKBER BURUH, Jakarta - PEMERINTAH Hong Kong, Senin, (30/9/2013) mengumumkan kenaikan Minimum Allowable Wage (MAW) atau standar upah minimum untuk pekerja rumah tangga migran. Kenaikan upah ini sebesar HK$ 90, yang berarti upah naik dari HK$ 3920 menjadi HK$ 4010 per bulan, atau naiksebesar 2,3 persen.
Walaupun masih sedikit, tapi ini adalah kemenangan yang di raih dari hasil perjuangan, kemenangan-kemenangan telah berhasil diraih oleh BMI. dan ini adalah bukti nyata buah dari perjuangan BMI yang tak kenal lelah selama ini.
Selamat buat kawan-kawan MI Hong Kong!

Konsolidasi menghasilkan kesepakatan bersama untuk melakukan mogok nasional pada 28, 29 dan 30 oktober 2013 jika pemerintah menetapkan upah buruh 2014 dibawah 50%.
No comments